JAKARTA – Menindaklanjuti surat edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. B. 870/MENPAN/10/1998 tanggal 28 Oktober 1998 tentang Laporan Disiplin Pegawai dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Perhubungan telah melaporkan hasil Penertiban pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan bulan Desember 2014 kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Seperti yang tertuang dalam surat yang disampaikan Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kemenhub, Danang Widayatmo kepada Menteri PAN-RB pada 8 Januari 2014 disebutkan, sebanyak 5 orang Pegawai di Lingkungan Kemenhub telah diberikan hukuman disiplin.

Bentuk pelanggaran yang dilakukan diantaranya berupa, tindak pidana kejahatan jabatan, tindak pidana penipuan atau penggelapan, dan pelanggaran karena tidak masuk kerja atau mangkir tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja.

Dari tiga jenis sanksi yang ada, yaitu diantaranya : sanksi tingkat ringan, sanksi tingat sedang dan sanksi tingkat berat. ke lima pegawai tersebut semuanya mendapatkan sanksi tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dikeluarkan melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan. (RDH)