(Jakarta, 15/11/2010) Inspektorat Jenderal harus mampu mendeteksi sedini mungkin dan mencegah tindakan koruptif serta melakukan tindakan represif terhadap oknum pelaku tindakan koruptif sesuai ketentuan yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan Menteri Perhubungan Freddy Numberi dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan oleh Dirjen Perkeretaapian Tundjung Inderawan (selaku pelaksana harian Menhub) saat membuka “Sosialisasi Preventif KKN Untuk Para Pejabat Struktural Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Laut, Udara, Badan Pengembangan SDM, dan Badan Litbang” Kementerian Perhubungan” di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan Jakarta, Senin (15/11).
Menhub menyebutkan Inspektorat Jenderal sebagai aparat pengawaan fungsional pemerintah memiliki peran yang sangat penting dalam mendorong good governance dan clean governance. “Dalam upaya pemberantasan korupsi, kita harus upayakan untuk terus berkelanjutan melalui sinergitas dari pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Sosialisasi ini dianggap berhasil apabila tujuan dan sasaran preventif ini dapat dilaksanakan sebaik-baiknya oleh seluruh pejabat, UPT/ Satker di jajaran Kementerian Perhubungan, “ jelas Menhub.
Melalui sosialisasi ini, Menhub mengingatkan kembali beberapa hal diantaranya melaksanakan pekerjaan dilandasi sikap disiplin, kejujuran, dan pengabdian; dalam diri aparat kementerian Perhubungan belum terbentuk sense of leadership, sense of management, sense of responsibility dan sense of crisis; peningkatan SDM melalui beberapa hal penting yang transparan; harus terdapat kode etik dalam pengelolaan birokrasi di setiap unit organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan; dan Itjen dapat meningkatkan kinerja pengawasan dan proaktif dalam proses perencanaan dan pengadaan guna mengeliminir penyimpangan.
Pelaksanaan sosialisasi Preventif KKN ini merupakan salah satu Program Itjen Kemenhub sesuai Kebijakan Pengawasan Inspektorat Jenderal dan tindak lanjut pelaksanaan Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM.2 Tahun 2010 tanggal 14 Mei 2010 tentang Pencegahan KKN di lingkungan Kementerian Perhubungan. Sosialisasi ini diikuti oleh lebih kurang 376 orang peserta di lingkungan Ditjen Perhubungan Darat, Laut, Udara, BPSDM, dan Badan Litbang Kemenhub.(ARI)