JAKARTA – Menteri Perhubungan mengeluarkan Instruksi Menteri Perhubungan (IM) No. IM. 1 Tahun 2015 tentang Keselamatan Penumpang Moda Transportasi pada 6 Januari 2015 lalu. Instruksi tersebut ditujukan kepada Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian yang mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan yaitu pada 6 Januari 2015. Terdapat tiga poin penting di dalam instruksi tersebut, yaitu :
Pertama, Menteri Perhubungan menginstruksikan kepada para Dirjen di lingkungan Kementerian Perhubungan untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap peraturan perundang-undangan yang ada terkait keselamatan. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi guna mencegah terjadinya kecelakaan transportasi.
Poin kedua, para Dirjen diinstruksikan untuk mewajibkan seluruh operator transportasi untuk melakukan ramp check sarana moda transportasi sebelum keberangkatan dan setelah tiba sesuai ketentuan standar keselamatan.
Ketiga, seluruh Dirjen agar mengambil langkah-langkah antisipatif secara pro aktif untuk melakukan pengamatan terhadap angin, awan, hujan . gelombang laut, tekanan udara, suhu permukaan air laut serta berkoodrinasi dengan instansi pemerintah yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang meteorologi, klimatologi dan geofisika. (RDH)