Jakarta - Hari ini, Senin (17/5) merupakan hari ke-12 atau hari terakhir masa peniadaan mudik. Namun demikian, pemeriksaan dokumen kesehatan para pelaku perjalanan akan terus diperketat. Ketentuan syarat perjalanan penumpang dalam negeri akan kembali mengacu pada Addendum SE Satgas no 13. Pelaku perjalanan udara, laut, kereta api dan penyeberangan WAJIB menunjukkan dokumen negatif covid yang berlaku 1x24 jam.
Sedangkan untuk pelaku perjalanan darat baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi (roda empat dan roda dua) , pelaksanaan tes acak Rapid Antigen akan diperpanjang khususnya di jalan nasional menuju Jabodetabek. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi lonjakan kasus positif Covid 19 sebagai dampak perjalanan paska lebaran yang masih akan berlangsung dalam seminggu ke depan.
“Hari ini kami bersama Satgas dan Kementerian Kesehatan sepakat untuk untuk terus memperketat pemeriksaan dokumen kesehatan terhadap semua penumpang dan pengguna jalan di semua moda transportasi . Hal ini mempertimbangkan masih besarnya potensi mobilitas yang dilakukan pasca tanggal 17 Mei 2021 khususnya yang berasal dari Sumatera dan Jawa Tengah, Jawa Barat serta Jawa Timur yang masuk ke Jawa/Jabodetabek”, demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Senin (17/5).
Menhub juga meminta kepada seluruh stakeholders transportasi agar memastikan protokol kesehatan dapat diterapkan dengan baik pada fasilitas publik seperti terminal, stasiun, pelabuhan, maupun bandara. Jumlah petugas maupun intensitas pengawasannya juga harus ditingkatkan.
Sementara itu terkait dengan pelaksanaan peniadaan/larangan mudik (6 s.d 17 Mei 2021), hingga tanggal 15 Mei 2021, secara umum terjadi penurunan mobilitas penumpang di semua moda hingga 84%. Penurunan tertinggi terjadi di transportasi udara yang secara akumulasi pada pelarangan 6-15 Mei 2021 rata-rata penumpang harian turun hingga 93% dibandingkan hari biasa di bulan April 2021. Sedangkan transportasi untuk logistik tidak ada penurunan, bahkan terdapat beberapa peningkatan.
Meskipun terjadi penurunan volume penumpang secara signifikan, tetap perlu diwaspadai aktivitas perjalanan masyarakat di masa paska peniadaan mudik, tepatnya di tanggal 18-24 Mei 2021. Dengan meningkatnya kasus positif di Sumatera dalam beberapa minggu terakhir, maka perlu dilakukan pengetatan di pelabuhan penyeberangan Bakauheni. Sejak 15 Mei 2021 telah diberlakukan ketentuan WAJIB membawa hasil rapid antigen. Penumpang diminta melakukan tes secara mandiri lebih awal di daerah asalnya untuk menghindari penumpukan di pelabuhan.
Dengan adanya pengetatan pemeriksaan ini diharapkan masyarakat yang masuk ke Jawa terutama dari wilayah yang terindikasi kenaikan kasus covid, tidak berpotensi mengakibatkan penularan. (LKW/RDL/LA/JD)