(Jakarta, 19 /3/2014) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dengan Pemerintah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara telah menandatangani kesepakatan bersama (MoU) dalam rangka pembangunan dan pengembangan bandara Sangia Nibandera, Kabupaten Kolaka. Dirjen Perhubungan Udara, Herry Bakti S Gumay dan Bupati Kolaka Ahmad Safei menandatangani Kesepakatan tersebut di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (19/3).
Seusai penandatanganan tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bakti mengatakan penandatanganan MoU ini memang diperlukan disamping untuk percepatan pembangunan juga sebagai payung hukum dalam rangka pembangunan Bandar Udara Sangia Nibandera di Kabupaten Kolaka.
Herry menambahkan, dalam rangka percepatan pengembangan bandara Sangia Nibandera maka bisa saja dilakukan dengan mengikutsertakan pihak swasta.
“Untuk lebih cepat lagi kita bisa tawarkan kerjasama dengan swasta kalau ini memang secara potensial menarik bagi swasta, dan menguntungkan,” jelasnya.
Bandara Sangia Nibandera-Kolaka melayani penerbangan perintis yaitu Kendari – Kolaka dengan frekuensi 1 x /Mingggu dan Kolaka – Bone dengan Frekuensi 2 x / Minggu menggunakan pesawat DHC-6 (Twin Otter) dengan operator PT. Aviastar.
Bandara Sangia Nibandera memiliki kondisi eksisting yaitu fasilitas sisi udara landasan pacu (run way) 1400 x 30 m, yang pada tahun 2013 telah dilakukan perkerasan sepanjang 250 x 30 m dan tahun 2014 telah dialokasikan anggaran untuk perkerasan sebesar 500 juta rupiah. Bandara ini memiliki taxiway dengan luas 75 x 20 m serta apron seluas 100 x 80 m.
Sedangkan untuk fasilitas navigasi komunikasi penerbangan bandar udara ini sudah dilengkapi alat komunikasi navigasi yang memadai, dilengkapi fasilitas bantu pendaratan PAPI yang dipasang pada salah satu runway 36, dan untuk fasilitas security dilengkapi X Ray Bagasi, Walk Through Metal Detector dan HandHeld Metal Detector
“Untuk fasilitas sisi darat, tengah dibangun terminal penumpang dengan anggaran sebesar Rp.12. M yang berasal dari dana CSR PT. Antam, Tbk, ujar Bupati Kolakam Ahmad Safei dalam sambutannya.
Ia berharap, bandara Sangia Nibandera bisa melayani penerbangan dengan menggunakan pesawat jet dengan kapasitas yang lebih besar.
Seperti dijelaskan dalam isi dari kesepakatan tersebut bahwa dalam rangka mendukung kegiatan perekonomian, perdagangan dan pariwisata khususnya di Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara perlu tersedia transportasi udara yang memadai oleh karena itu keberadaan Bandar Udara Sangia Nibandera menjadi sangat diperlukan dan harus didukung oleh segenap pemangku kepentingan.
Pemerintah Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tengara akan membantu dalam percepatan pembangunan dan pengembangan melalui APBD. Untuk percepatan pembangunan dan pengembangan diperlukan dukungan yang positif baik dari Pemerintah Kabupaten Kolaka maupun Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Maksud dan tujuan Kesepakatan Bersama adalah untuk memberikan pedoman umum bagi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Pemerintah Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tengara dalam melaksanakan pembangunan dan pengembangan Bandar Udara Sangia Nibamdera di Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara secara bertahap sesuai rencana induk bandar udara.
Secara umum, dasar kesepakatan bersama ini telah diatur tanggung jawab masing-masing pihak yaitu Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan membangun sisi udara dan akan mengoperasikan Bandar udara melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) secara optimal serta menjamin keamanan dan keselamatan penerbangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu Pemerintah Kabupaten Kolaka menyediakan lahan secara bertahap sesuai kebutuhan pembangunan dan pengembangan berdasarkan rencana induk, membangun sisi darat bersama sama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan mengikutsertakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, mengendalikan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp), Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), tersedianya aksesibiltas dan utilitas, serta mengusahakan jasa terkait bandar udara melalui kerjasama dengan penyelenggaraan bandar udara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (FY)