Jakarta –Bandara Internasional Soekarno-Hatta “berdenyut’ kembali. Hari Sabtu (16/5) lalu,misalnya, Bandara Internasional Soekarno-Hatta,telah melayani 95 penerbangan (take off dan landing) di rute domestik dan internasional.Di Terminal 2, didominasi keberangkatan rute domestik. Maskapai yang beroperasi di terminal ini adalah Lion Air, Batik Air, Sriwijaya Air, NAM Air dan Citilink.Sementara itu di Terminal 3 seluruh rute domestik dioperasikan oleh maskapai Garuda Indonesia.
Lebih dari sepekan lalu, Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, beroperasi terbatas, dengan hanya melayani penumpang penerbangan khusus, dengan syarat khusus,-- sesuai kebijakan PSBB.
Penumpang Terbatas
Calon penumpang yang dapat diterbangkan oleh maskapai ke tempat tujuan benar-benar harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, yaitu memiliki dokumen lengkap berupa Surat Tugas dan Surat jalan, memiliki Surat keterangan sehat, serta menunjukkan hasil Rapid Test Negative Covid-19.
Di Bandara Internasional Soekarno Hatta, khususnya di Terminal 3, setiap calon penumpang harus melewati desk-desk checkpoint verifikasi data administrasi berupa surat tugas, surat keterangan jalan, surat keterangan sehat, serta melakukan Rapid Test Negative Covid-19. Tanpa prosedur tersebut calon penumpang dipastikan tidak dapat terbang ke tempat tujuan.
Karenanya, tidak heran jika calon penumpang yang menggunakan layanan penerbangan khusus ini jumlahnya tidak banyak, karena memerlukan syarat-syarat khusus. Salah satu calon penumpang tersebut adalah Syahrir Rahman. Syarir bertugas di Kantor Perwakilan Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) di Jakarta. Ia harus bertugas mengirimkan dan membawa peralatan diagnostic Covid-19 sebanyak 1000 set yang harus tiba segera di Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Syahrir sudah tiga kali bolak balik Jakarta - Mataram, sejak merebaknya wabah Covid-19, yaitu mulai akhir bulan Maret hingga bulan Mei 2020 ini.
Dalam melakukan perjalanan udara ke Mataram, NTB, Syahrir harus melengkapi berkas dokumennya serta melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan, validasi seluruh dokumen. Setelah semua memenuhi syarat, ia kemudian memesan tiket, serta melakukan check in di Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Selain Syahrir, ada salah seorang anak muda yang enggan disebut namanya, yang juga mau melakukan perjalanan udara menuju Medan. Edo, adalah pegawai swasta, yang tengah mengurus administrasi dan monitoring proyek di Medan. “Kami juga sudah beberapa kali melakukan perjalanan udara Jakarta – Medan. Kami membawa berkas dokumen lengkap, Surat Tugas dan Surat jalan, serta Surat keterangan sehat, serta hasil Rapid Test Negative Covid-19,” jelasnya.
Mematuhi Protokol Kesehatan
Berdasarkan pengamatan lapangan dan keterangan sejumlah petugas terkait di Bandara Internasional Soekarno Hatta, khususnya di Terminal 3, jumlah penumpang maskapai garuda masih terbilang minim. Jumlahnya berkisar hanya 20-30% dari jumlah tempat duduk yang tersedia - di bawah batas maks tempat duduk 50%.
Salah seorang petugas Posko Satgas Covid-19, di lokasi Checkpoint 2, Terminal 3 Bandara Internasional soekarno Hatta membenarkan bahwa penumpang Garuda di Terminal 3 jumlahnya berkisar 20-23%, belum pernah full batas maksimal 50%. Sedangkan untuk penerbangan rute internasional penumpanya jauh lebih sedikit, kendati yang beroperasi dari berbagai maskapai.
Tidak Lengkap Persyaratan, Ditolak Terbang
President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan saat ini maskapai sudah melakukan pembatasan penjualan tiket maksimal 50 persen dari total kapasitas kursi pesawat.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020, jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas dan karena itu penjualan tiket harus maksimal juga 50 persen dari kapasitas. Di Terminal 2 Soekarno-Hatta juga dilakukan pembatasan penerbangan menjadi hanya 5 penerbangan per jam,” ujar Awaluddin saat mendampingi Menko PMK Muhadjir Effendy yang juga selaku Ketua Pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Bandar Udara Soekarno-Hatta dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2020).
Awaluddin menjelaskan saat ini sudah diterapkan kebijakan baru dalam memproses keberangkatan di mana calon penumpang harus melalui 4 pos pemeriksaan (checkpoint) sebelum naik pesawat.“Checkpoint I untuk melakukan verifikasi dokumen perjalanan, lalu checkpoint II pemeriksaan dokumen dan fisik terkait kesehatan, checkpoint III untuk validasi seluruh dokumen guna mendapat clearance dari KKP, lalu checkpoint IV adalah ketika penumpang melakukan check in untuk mendapat boarding pass,” jelas dia.
Secara lengkap, dokumen yang harus dibawa calon penumpang pesawat pada periode PSBB tercantum di dalam Surat Edaran No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Ternyata banyak calon penupang pesawat dengan perjalanan khusus yang ditolak keberangkatannya karena tidak memenuhi syarat di dalam SE Gugus Tugas Covid-19 No. 04 tahun 2020.
Dari catatan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setiap hari ada puluhan hingga ratusan calon penumpang yang akan terbang menggunakan pesawat udara yang ditolak keberangkatannya karena tidak memenuhi syarat. Seperti yang terjadi pada hari Rabu tanggal 20/5, yang lalu, menurut data ada 100 lebih calon penumpang yang ditolak terbang.
Kepala KKP Bandara Soekarno-Hatta Anas Ma'ruf pada hari Rabu (20/5) lalu mengungkapkan, setiap calon penumpang sejak di Checkpoint I, sudah dilakukan pemeriksaan ketat. Demikian juga pada pemeriksaan yang dilakukan pada Checkpoint 2, 3, dan 4 dilakukan sangat ketat. Pemeriksaan ketat dilakukan karena banyak dari calon penumpang yang tidak membawa dokumen yang diperlukan untuk bias terbang di saat pemberlakukan PSBB ini. (rob/as)