Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan terus berupaya mencegah terjadinya penularan virus Covid-19 baik jenis varian lama maupun varian baru dengan pengaturan perjalanan orang yang selektif. Dengan mengedepankan menjaga masyarakat terpapar dari virus tersebut, namun geliat ekonomi masyarakat tidak terganggu dan tetap tumbuh di masa pandemi ini, dan diharapkan secepatnya pandemi ini akan berakhir.
Pada tanggal 8 Maret 2022 lalu, Kemenhub telah melakukan penyesuaian aturan syarat perjalanan transportasi darat termasuk penyeberangan dengan kapal ferry melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 23 Tahun 2022, khususnya untuk wilayah Jawa – Bali.
Ketentuan yang berlaku sebagai berikut: Pertama, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Kedua, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. Ketiga, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Menurut Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin dalam rilisnya yang diterima sejumlah media nasional mengungkapkan, dengan terbitnya SE baru tersebut, maka bagi pengguna jasa penyeberangan yang telah memenuhi syarat vaksin lengkap dan booster, maka dapat menyeberang tanpa harus melampirkan lagi surat hasil negatif Covid-19 baik antigen maupun PCR. Namun demikian, tetap dihimbau bagi para jasa penyeberangan, khususnya ASDP Indonesia Ferry agar tetap melakukan reservasi tiket secara online melalui Ferizy khususnya di lintas Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk. Selain itu, lanjut Selvy, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah meminta agar operator penyeberangan tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat baik saat di terminal pelabuhan maupun di kapal.
Ketat Melakukan Protokol Kesehatan
Sejak awal pandemi Covid-19 pada tahun 2020, ASDP telah mengikuti aturan terkait penerapan protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan.
Adapun protokol kesehatan yang dilakukan mulai dari melakukan desinfektan ruang publik dan kapal, pemeriksaan suhu tubuh, pengaturan physical distancing saat kendaraan dan penumpang akan masuk keluar maupun berada di kapal, mewajibkan penggunaan masker bagi pengendara maupun petugas saat berada di pelabuhan maupun di kapal, penyediaan wastafel dan hand sanitizer serta pembatasan muatan penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas kapal.
Sementara itu, dalam SE yang baru berlaku tersebut memberi catatan khusus bagi para pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri, yaitu wajib mematuhi persyaratan sebagai berikut: untuk di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib melampirkan kartu vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster). Bagi pengemudi dan pembantu pengemudi yang baru mendapatkan vaksinasi pertama wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.
Sementara untuk luar wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi. (IS/AS/RY/HG)