JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 60 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Pelabuhan. Pertimbangannya lantaran Pasal 3 ayat 4 pada beleid tersebut dinilai kurang sejalan dengan keseluruhan isi PM.

Staf Khusus Bidang Keterbukaan Informasi Publik Menteri Perhubungan Hadi M. Djuraid menjelaskan, pasal 3 ayat 4 dalam PM No. 60 Tahun 2014 mengatur secara spesifik tenaga kerja bongkar muat (TKBM) pada perusahaan bongkar muat (PBM) di pelabuhan. Di antaranya, PBM wajib mempekerjakan TKBM yang berasal dari badan usaha berbentuk badan hukum Indonesia, meliputi perseroan terbatas, koperasi, dan yayasan.

“Seharusnya, regulasi hanya mengatur kegiatan pengusahaan bongkar muatnya saja dan tidak mengaitkannya dengan aturan TKBM. Maka dari itu, Pasal 3 ayat 4 akan ditarik dari PM tersebut. Pasal itu pun menimbulkan pro dan kontra di kalangan serikat pekerja bongkar muat dan mereka menuntut untuk dicabut,” papar Hadi di Jakarta,Selasa,(19/5).

Dia menambahkan, saat ini proses pencabutan pasal tersebut tengah menunggu legalitas dari Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Diharapkan, revisi PM 60 Tahun 2014 rampung tak lama lagi. Selain itu, Kemenhub juga mencabut pasal 16 dalam regulasi tersebut sehingga membatalkan pula PM No 53 Tahun 2015.

Semula, lanjut dia, pasal 16 mengatur tentang kewajiban PBM untuk mengasuransikan dan menggunakan TKBM dari koperasi TKBM yang teregistrasi tanpa menyebutkan badan usaha berbentuk perseroan terbatas dan yayasan. Sehingga, aturan PT dan yayasan tersebut dipertegas pada PM 53 Tahun 2015.

“Dengan adanya penarikan Pasal 3 ayat 4 dan Pasal 16 PM No. 60 Tahun 2014, maka secara otomatis membatalkan secara menyeluruh PM 53 Tahun 2015 yang asalnya revisi pasal 16 PM 60 Tahun 2014,” jelas dia.

Hadi menyebutkan, revisi PM 60 Tahun 2014 sudah disosialisasikan kepada induk koperasi TKBM di pelabuhan, sejumlah cabang koperasi lainnya, dan beberapa asosiasi pekerja pada Senin (11/5). Semua entitas tersebut, kata dia, sudah menyetujui adanya penarikan dua pasal pada PM tersebut.

“Mungkin, bila masih ada protes dari beberapa pihak, kemungkinan itu belum mendapatkan informasi yang update,” imbuh dia.

Dia mengemukakan, sebetulnya spirit di balik pengaturan badan usaha TKBM pada beleid itu agar ada persaingan yang lebih sehat, sehingga para pekerja pun bisa memiliki nilai tawar yang lebih tinggi. Saat ini, para TKBM di pelabuhan baru dikoordinasi oleh pihak koperasi di pelabuhan.

“Justru sebetulnya dengan disahkannya badan hukum lain selain koperasi, sebagai pekerja itu akan menaikkan level kompetensi, sehingga mendongkrak nilai pekerja karena punya pilihan. Mereka bisa punya nilai tawar, apalagi kami juga akan melaksanakan peningkatan kemampuan TKBM pelabuhan melalui pelatihan yang kami biayai dengan anggaran pemerintah,” ucap dia.

Karena itu, lanjut Hadi, Kemenhub tetap akan membuat regulasi tentang badan usaha TKBM berbadan hukum Indonesia. Namun, dia menegaskan, saat menyusun aturan itu nantinya, Kemenhub akan berkoordinasi dengan semua pihak, termasuk Kementerian Tenaga Kerja, koperasi pelabuhan, dan asosiasi pekerja.

“Harapannya itu agar lebih objektif. Tapi spiritnya tetap sama, yakni supaya TKBM di pelabuhan Indonesia memiliki kompetensi yang meningkat serta nilai tawar yang tinggi,” tutur dia.

Saat ini, pengaturan mengenai pembinaan dan penataan koperasi TKBM diatur dalam Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, dan Deputi Bidang Kelembagaan Nomor UU 008/41/2/DJPL-11.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) Jusuf Rizal sempat menyuarakan keberatannya atas PM 60 Tahun 2014 dan PM 53 Tahun 2015. Dengan dikeluarkannya PM tersebut, menurut dia, dimungkinkan pengelolaan oleh pihak lain (liberalisasi), baik oleh perusahaan swasta maupun yayasan.

“Jika pemerintah tidak merevisi aturan tersebut, FSPTI akan menginstruksikan kepada seluruh pekerja dan serikat buruh untuk melakukan mogok nasional di seluruh pelabuhan Indonesia pada 20 Mei 2015,” ujar dia.(BUN)