Jakarta - Masih tingginya angka kecelakaan lalu lintas di jalan menjadi perhatian serius dari Kementerian Perhubungan. Kolaborasi antar pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam upaya meningkatkan keselamatan jalan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat menjadi pembicara kunci pada kegiatan diskusi kelompok terpumpun atau FGD Sidang Para Pakar Keselamatan Transportasi Darat bertena “Komitmen Bersama Dalam Rangka Meningkatkan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” yang diselenggarakan secara daring oleh Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub pada Rabu (23/3).
“Budaya berlalu lintas, kompetensi pengemudi, pemahaman regulasi, serta kondisi sarana dan prasarana transportasi darat menjadi beberapa faktor penyebab dari terjadinya kecelakaan, selain faktor cuaca ekstrem yang juga seringkali menjdi penyebab kecelakaan,” jelas Menhub.
Menhub menjelaskan, komitmen pemerintah untuk meningkatkan keselamatan jalan sudah tertuang dalam Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan. Program ini memiliki target mewujudkan 5 (lima) pilar aksi keselamatan jalan.
“Kemenhub bertanggung jawab terhadap pilar ke tiga yaitu kendaraan yang berkeselamatan,” ujarnya.
Terbaru, lanjut Menhub, telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ) pada 3 Januari 2022.
“Regulasi tersebut menjadi menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam mensinergikan perumusan dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian lalu lintas angkutan jalan,” jelas Menhub.
Berdasarkan data Kepolisian Negara Republik Indonesia, jumlah kematian akibat kecelakaan LLAJ yang terjadi pada tahun 2020 telah mencapai angka 23.529 jiwa, atau setara dengan 3 (tiga) jiwa meninggal dunia per jam. Dari total korban kecelakaan di jalan, sebanyak 73 persen diantaranya melibatkan sepeda motor (tertinggi pertama).
Selain itu, kecelakaan jalan juga banyak terjadi pada angkutan barang, yang menduduki peringkat kedua terbanyak setelah sepeda motor yaitu 12 persen.
Terkait hal tersebut, Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat berkomitmen untuk menangani permasalahan kendaraan over load over dimension (ODOL).
Sejumlah upaya yang telah dilakukan diantaranya yaitu: normalisasi kendaraan bermotor, bukti lulus uji elektronik (BLU-e), Impelentasi Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU), penegakan hukum dengan melakukan pengawaasan industri karoseri/bengkel modifikasi, pengawasan pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor dan pengawasan operasional serta penegakan hukum.
Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Prof. Dr. Ir. Agus Taufik Mulyono memberikan masukan kepada Pemerintah untuk terus mendorong percepatan sertifikasi kompetensi ahli, teknisi atau analis, dan operator bidang/sektor transportasi, untuk membangun standar dalam mewujudkan transportasi yang humanistis.
“Masalah jalan nasional disebabkan oleh dua hal eksternal dan internal. Salah satu faktor eksternal ialah ODOL,” katanya.
Ia melanjutkan, sebanyak 95 persen beban produksi angkutan barang dan 85 persen angkutan penumpang bertumpu di jalan. Kondisi ini diperparah dengan adanya kendaraan ODOL yang berdampak pada kerusakan jalan dan memicu terjadinya kecelakaan.
Turut hadir sejumlah narasumber dalam FGD yang disiarkan secara streaming melalui Youtube Kemenhub (https://youtu.be/Q7qf_XHwC-0), yakni, Sesditjen Perhubungan Darat Martha Hardisarwono, Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri I Made Agus Prasatya, Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono, Ketua Dewan Pakar Ikatan Penguji Kendaraan Indonesia (IPKBI) Dwi Wahyono Syamhudi, Kepala Pemberitaan Korporat Tempo Media Group Budi Setyarso, Indonesia Road Safety Patnership (IRSP) Suripno, Pelaku usaha logistik Ivan Kamdjaja dan pereakilan dari Perkumpulan Pengemudi Jakarta Raya (PPJR) Arill. (LKW/RDL/LA/HS)