"UE itu anggotanya adalah setiap negara yang berdaulat kepada UE. UE sendiri sebagai suatu kesatuan kan bukan negara yang berdaulat. UE bukan anggota PBB, juga bukan anggota ICAO. Tetapi kenapa dia betindak sebagai polisi ICAO, mengambil tindakan-tindakan terhadap masalah-maslaah yang menyangkut ICAO? ujar Menhub
Pernyataan tersebut disampaikan Menhub kepada wartawan seusai melapor kepada Presiden perihal perpanjangan larangan terbang Uni Eropa, Jum’at (25/7). Selanjutnya Menhub menambahkan bahwa dirinya saat menghadiri sidang-sidang ICAO, telah mengungkapkan hal tersebut. Menhub mengajurkan agar Uni Eropa melaporkan semua masalah-masalah negara lain yang dinilainya terkait aturan ICAO kepada ICAO dalam forum yang lebih besar. "Gabon, Kongo, Indonesia, mereka banned. Tetapi kenapa Afganistan yang sedang perang, tidak? Lantas apa kriterianya?" katanya.
Menhub menilai, Uni Eropa saat ini berupaya mengatakan bahwa mereka memiliki dasar hukum yang cukup untuk mengeluarkan larangan terbang terhadap Indonesia, serta ingin mempublikasikan kepada seluruh dunia bahwa Indonesia juga tidak mematuhi ICAO. "Padahal, kita sudah tandatangan dengan Presiden ICAO (di Bali, 2 Juli 2007) sebelum larangan terbang mereka keluarkan, masak kita tidak tunduk dengan ICAO. Itu kan jelas tidak mungkin," pungkas Menhub.
Kemudian, menyangkut pernyataan Pierre bahwa inspektur penerbangan Indonesia tidak memiliki independensi dalam bekerja, Menhub menyangkalnya. Salah satunya adalah tidak memiliki kekuasaan untuk mengambil sikap tegas terkait temuannya di lapangan secara seketika (on the spot).
"Mereka itu tidak mengenal aturan negara kita. Mereka khawatir, keputusan inspektur itu pada akhirnya bersifat politis, selalu menganggap apa-apa harus selalu mengikuti arahan menteri. Kenyataannya kan tidak demikian. Tidak melulu keputusan inspektur harus selalu diinstruksi menteri. Kalau mereka menemukan temuan yang diangap mengancam keselamatan, saat itu juga mereka akan melakukan grounded. Contohnya sudah banyak," ujar Menhub.
Pada 24 Juli 2008, Komisi Eropa mengumumkan belum akan mencabut larangan terbang pesawat Indonesia ke Eropa yang sudah diterapkan sejak Juli 2007. UE beralasan, hingga saat ini otoritas penerbangan Indonesia belum bisa memenuhi seluruh rekomendasi International Civil Aviation Organization (ICAO).
Sejak awal diberlakukan hingga perpanjangan untuk kali ketiga ini, UE selalu menjadikan temuan ICAO yang sebagian besar telah dipenuhi Indonesia itu sebagai dasar hukum. Pierre Phillipe, Kuasa Usaha Ad Interim UE di Indonesia dalam jumpa pers di kantornya, Jumat pagi, menyatakan bahwa pihaknya halal menggunakan laporan ICAO tersebut untuk memblokade maskapai penerbangan Indonesia.
"Yang mengatakan (laporan ICAO bisa dijadikan dasar hukum untuk melakukan larangan terbang) itu siapa? Surat ICAO kepada kita, tidak begitu kok," kata Menhub, mengomentari pernyataan Pierre tersebut.
Perihal laporan kepada Presiden, Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal mengungkapkan bahwa Presiden Susilo Bambang Yuhdhoyono konsisten untuk tidak melakukan kunjungan ke eropa sebelum larangan terbang dicabut. Alasannya, kata Menhub, Presiden hanya akan mengunjungi Eropa dengan menggunakan pesawat kepresidenan milik maskapai Garuda Indonesia.
"Presiden selalu konsisten dengan pernyataan-pernyataannya. Saat saya melapor, beliau mengatakan bahwa beliau sangat berharap dan sangat ingin terbang ke Eropa. Tetapi beliau hanya ingin ke sana dengan Garuda dan setelah tidak ada lagi larangan terbang," ungkap Menhub kepada wartawan, melalui sambungan telepon yang difasilitasi Kepala Pusat Komunikasi Publik Bambang S Ervan, Jumat malam.
Selain itu, lanjut Menhub, Presiden memberikan semacam permintaan kepada Presiden Komisi Eropa José Manuel Barroso yang pernah berkunjung ke Indonesia 23 November 2007, agar ikut mengusahakan percepatan pencabutan larangan terbang.
"Presiden ingin mengemukakan bahwa sebetulnya bagi Indonesia, larangan terbang itu agar tidak semata-mata diselesaikan oleh unit yang bersifat bisnis di bawah Komisi Eropa. Tetapi dilihat dari sisi lain, menyelesaikan masalah ini dengan sudut pandang yang dapat memperlancar, didasari pada sikap saling hormat-menghormati. Mengingat selama ini Indonesia dan Eropa selama ini punya hubungan baik," sambung Menhub.
Terkait keputusannya untuk menolak seluruh perjanjian kerja sama seluruh penerbangan dengan Uni Eropa soal penerbangan antara Indonesia dengan Uni Eropa (horizontal agreement), Menhub mengatakan bahwa Presiden SBY tidak mempersoalkannya. "Saat saya laporan, tidak ada komentar beliau untuk membatalkan rencana menolak tanda tangan horizontal agreement dengan UE," katanya. (DIP)
Pernyataan tersebut disampaikan Menhub kepada wartawan seusai melapor kepada Presiden perihal perpanjangan larangan terbang Uni Eropa, Jum’at (25/7). Selanjutnya Menhub menambahkan bahwa dirinya saat menghadiri sidang-sidang ICAO, telah mengungkapkan hal tersebut. Menhub mengajurkan agar Uni Eropa melaporkan semua masalah-masalah negara lain yang dinilainya terkait aturan ICAO kepada ICAO dalam forum yang lebih besar. "Gabon, Kongo, Indonesia, mereka banned. Tetapi kenapa Afganistan yang sedang perang, tidak? Lantas apa kriterianya?" katanya.
Menhub menilai, Uni Eropa saat ini berupaya mengatakan bahwa mereka memiliki dasar hukum yang cukup untuk mengeluarkan larangan terbang terhadap Indonesia, serta ingin mempublikasikan kepada seluruh dunia bahwa Indonesia juga tidak mematuhi ICAO. "Padahal, kita sudah tandatangan dengan Presiden ICAO (di Bali, 2 Juli 2007) sebelum larangan terbang mereka keluarkan, masak kita tidak tunduk dengan ICAO. Itu kan jelas tidak mungkin," pungkas Menhub.
Kemudian, menyangkut pernyataan Pierre bahwa inspektur penerbangan Indonesia tidak memiliki independensi dalam bekerja, Menhub menyangkalnya. Salah satunya adalah tidak memiliki kekuasaan untuk mengambil sikap tegas terkait temuannya di lapangan secara seketika (on the spot).
"Mereka itu tidak mengenal aturan negara kita. Mereka khawatir, keputusan inspektur itu pada akhirnya bersifat politis, selalu menganggap apa-apa harus selalu mengikuti arahan menteri. Kenyataannya kan tidak demikian. Tidak melulu keputusan inspektur harus selalu diinstruksi menteri. Kalau mereka menemukan temuan yang diangap mengancam keselamatan, saat itu juga mereka akan melakukan grounded. Contohnya sudah banyak," ujar Menhub.
Pada 24 Juli 2008, Komisi Eropa mengumumkan belum akan mencabut larangan terbang pesawat Indonesia ke Eropa yang sudah diterapkan sejak Juli 2007. UE beralasan, hingga saat ini otoritas penerbangan Indonesia belum bisa memenuhi seluruh rekomendasi International Civil Aviation Organization (ICAO).
Sejak awal diberlakukan hingga perpanjangan untuk kali ketiga ini, UE selalu menjadikan temuan ICAO yang sebagian besar telah dipenuhi Indonesia itu sebagai dasar hukum. Pierre Phillipe, Kuasa Usaha Ad Interim UE di Indonesia dalam jumpa pers di kantornya, Jumat pagi, menyatakan bahwa pihaknya halal menggunakan laporan ICAO tersebut untuk memblokade maskapai penerbangan Indonesia.
"Yang mengatakan (laporan ICAO bisa dijadikan dasar hukum untuk melakukan larangan terbang) itu siapa? Surat ICAO kepada kita, tidak begitu kok," kata Menhub, mengomentari pernyataan Pierre tersebut.
Perihal laporan kepada Presiden, Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal mengungkapkan bahwa Presiden Susilo Bambang Yuhdhoyono konsisten untuk tidak melakukan kunjungan ke eropa sebelum larangan terbang dicabut. Alasannya, kata Menhub, Presiden hanya akan mengunjungi Eropa dengan menggunakan pesawat kepresidenan milik maskapai Garuda Indonesia.
"Presiden selalu konsisten dengan pernyataan-pernyataannya. Saat saya melapor, beliau mengatakan bahwa beliau sangat berharap dan sangat ingin terbang ke Eropa. Tetapi beliau hanya ingin ke sana dengan Garuda dan setelah tidak ada lagi larangan terbang," ungkap Menhub kepada wartawan, melalui sambungan telepon yang difasilitasi Kepala Pusat Komunikasi Publik Bambang S Ervan, Jumat malam.
Selain itu, lanjut Menhub, Presiden memberikan semacam permintaan kepada Presiden Komisi Eropa José Manuel Barroso yang pernah berkunjung ke Indonesia 23 November 2007, agar ikut mengusahakan percepatan pencabutan larangan terbang.
"Presiden ingin mengemukakan bahwa sebetulnya bagi Indonesia, larangan terbang itu agar tidak semata-mata diselesaikan oleh unit yang bersifat bisnis di bawah Komisi Eropa. Tetapi dilihat dari sisi lain, menyelesaikan masalah ini dengan sudut pandang yang dapat memperlancar, didasari pada sikap saling hormat-menghormati. Mengingat selama ini Indonesia dan Eropa selama ini punya hubungan baik," sambung Menhub.
Terkait keputusannya untuk menolak seluruh perjanjian kerja sama seluruh penerbangan dengan Uni Eropa soal penerbangan antara Indonesia dengan Uni Eropa (horizontal agreement), Menhub mengatakan bahwa Presiden SBY tidak mempersoalkannya. "Saat saya laporan, tidak ada komentar beliau untuk membatalkan rencana menolak tanda tangan horizontal agreement dengan UE," katanya. (DIP)