"Paling tidak, bisa mendekati harga pokok," ujar Iskandar di kantornya, Jumat (27/6). Besaran kenaikan itu sendiri, lanjutnya, akan disesuaikan dengan jarak lintasan masing-masing penyeberangan. "Secara umum, tidak akan lebih dari 13 persen," tegasnya. Rencana kenaikan ini, menurut Iskandar mengikuti mekanisme evaluasi tarif penyeberangan berkala setiap enam bulan sekali untuk mengimbangi inflasi. "Jadi tidak terkait dengan kenaikan harga BBM Mei 2008 lalu. Tetapi, komponen kenaikan BBM pasti ikut dihitung," kata Iskandar.
Iskandar menambahkan, saat ini terdapat sebanyak 72 rute penyeberangan di seluruh Indonesia yang meliputi penyeberangan antar provinsi dan dalam provinsi. Untuk lintas yang sudah mendekati biaya pokok, besaran kenaikan yang diberlakukan adalah standar minimal. "Kita (Dephub) tentukan (kenaikan) untuk yang antar provinsi. Kalau yang dalam provinsi ditentukan oleh masing-masing gubernur, tergantung struktur biaya masing-masing," ujarnya.
Tarif penyeberangan antar provinsi yang berlaku sekarang adalah hasil kenaikan Januari 2008 lalu. Saat itu kenaikan rata-rata 4,46 persen dari tarif sebelumnya. Kenaikan tertinggi di lintas Gorontalo-Wakai (18,13 persen) dan Balikpapan-Taipa (0,24 persen). Iskandar menambahkan, pihaknya menargetkan selama kurun 2007-2008 besaran tarif penyeberangan bisa menutupi seluruh biaya pokok yang dikeluarkan. "Besaran harga pokok tidak semua sama, ditentukan berdasarkan lintasan dan besarnya ukuran kapal yang digunakan," jelasnya.
Khusus untuk penyeberangan perintis, kendati diberlakukan kenaikan, pemerintah tetap akan memberikan subsidi tarif untuk menutupi selisih yang terjadi. "Penyeberangan perintis kan diandalkan untuk menghidupkan perekonomian. Nanti jika sudah beralih ke penyeberangan komersial, subsidi baru ditarik," kata Iskandar menutup pembicaraan. (DIP)
Iskandar menambahkan, saat ini terdapat sebanyak 72 rute penyeberangan di seluruh Indonesia yang meliputi penyeberangan antar provinsi dan dalam provinsi. Untuk lintas yang sudah mendekati biaya pokok, besaran kenaikan yang diberlakukan adalah standar minimal. "Kita (Dephub) tentukan (kenaikan) untuk yang antar provinsi. Kalau yang dalam provinsi ditentukan oleh masing-masing gubernur, tergantung struktur biaya masing-masing," ujarnya.
Tarif penyeberangan antar provinsi yang berlaku sekarang adalah hasil kenaikan Januari 2008 lalu. Saat itu kenaikan rata-rata 4,46 persen dari tarif sebelumnya. Kenaikan tertinggi di lintas Gorontalo-Wakai (18,13 persen) dan Balikpapan-Taipa (0,24 persen). Iskandar menambahkan, pihaknya menargetkan selama kurun 2007-2008 besaran tarif penyeberangan bisa menutupi seluruh biaya pokok yang dikeluarkan. "Besaran harga pokok tidak semua sama, ditentukan berdasarkan lintasan dan besarnya ukuran kapal yang digunakan," jelasnya.
Khusus untuk penyeberangan perintis, kendati diberlakukan kenaikan, pemerintah tetap akan memberikan subsidi tarif untuk menutupi selisih yang terjadi. "Penyeberangan perintis kan diandalkan untuk menghidupkan perekonomian. Nanti jika sudah beralih ke penyeberangan komersial, subsidi baru ditarik," kata Iskandar menutup pembicaraan. (DIP)