Kepala Pusat Komunikasi Publik Dephub Bambang S Ervan menjelaskan, pembekuan perusahaan penerbangan milik Pemda Riau tersebut berlaku sejak Kamis (24/7) hingga tiga bulan ke depan. "Tetapi pembekuannya efektif 3x24 jam sejak kebijakan dikeluarkan. Berarti mulai Minggu (27/7) pesawat-pesawat mereka tidak boleh beroperasi selama tiga bulan ke depan," jelasnya di ruang wartawan Dephub, Jumat (25/7).
Bambang menambahkan, jika dalam tiga bulan masa pembekuan itu manajemen RAL belum juga menyelesaikan masalahnya, maka AOC-nya akan kita cabut," tegasnya. Bambang menambahkan, sikap yang diambil lembaganya itu tidak dapat diartikan bahwa Dephub terlalu jauh bersikap, atau ikut mencampuri urusan internal perusahaan yang bersangkutan. "Tidak demikian. Kebijakan ini lebih karena kemelut itu terkait dan berpotensi memperngaruhi aspek keselamatan," jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Budhi Muliawan Suyitno membenarkan aksi pembekuan sertifikat izin terbang maskapai yang bermarkas di Kota Pekanbaru tersebut.
"Ini bukan kabar lagi, tapi memang AOC RAL sudah dibekukan. RAL tidak boleh beroperasi selama tiga bulan sampai memperbaiki diri dulu agar faktor keselamatannya memenuhi syarat," tegas Budhi.
RAL, saat ini dalam daftar kategori keselamatan penerbangan Ditjen Perhubungan Udara berada dalam kategori III. Sanksi terhadap maskapai di kategori tersebut adalah pelarangan operasi karena dianggap tidak memenuhi standar keselamatan. RAL terdaftar sebagai operator penerbangan niaga berjadwal dengan AOC Civil Aviation Safety Regulation (CASR) 121.
Budhi menambahkan, alasan pembekuan AOC dilakukan karena manajemen RAL dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini. Menurutnya, ada personel kunci (key person) di RAL yang tidak masuk dalam manajemen lagi. Personel tersebut adalah penanggung jawab pada bidang keselamatan penerbangan.
Menurut Budhi, RAL sebenarnya masuk dalam kategori II akan dimasukkan dalam pemeringkatan keselamatan pada kategori III pada pengumuman pemeringkatan maskapai pada akhir Juni lalu. Saat itu, sudah diketahui ada personel yang keluar dari manajemen.
Namun pada saat menjelang kategorisasi diumumkan, jelasnya, orang yang disebutkan tersebut datang melapor ke Departemen Perhubungan dan menyatakan dirinya masih ada di jajaran RAL. Karena laporan tersebut, penurunan kategori diurungkan. Dia tidak menyebut nama personel kunci RAL yang dia maksudkan.
Meski demikian, dalam pengawasan Dephub yang terus dilakukan ternyata personel tersebut tidak jelas keberadaannya dan dipastikan telah keluar. Karenanya, tanpa menunggu bulan September, saat pengumuman kategori, AOC RAL langsung dibekukan.
RAL akan diperlakukan sesuai dengan aturan yang ada. Budhi memberikan waktu selama tiga bulan kepada RAL untuk memperbaiki diri, setidaknya untuk kembali ke kategori II. Bila usaha mereka tidak signifikan, maka pemerintah dengan tegas akan mencabut izin AOC-nya.
Sebelumnya, ada lima maskapai yang beroperasi dengan AOC Civil Aviation Safety Regulation (CASR) 135 atau di bawah 30 penumpang dibekukan ijinnya karena turun kelas, yang sebelumnya masuk dalam kategori II malah turun ke kategori III. Padahal saat ini kategori III menjadi kategori maskapai yang tidak boleh menerbangkan pesawatnya.
Lima maskapai itu adalah Helizona, Asco Nusa Air, Sabang Merauke Air Carter (SMAC), Tri MG (keempatnya maskapai carter atau borongan) dan Dirgantara Air Service (DAS) yang melayani penumpang berjadwal. Mereka juga diberikan waktu selama tiga bulan untuk memperbaiki diri, hingga bulan September mendatang.
Belakangan Tri MG mengonfirmasikan, bahwa pihaknya memang mengembalikan AOC 135 karena wilayah operasinya berpindah ke AOC 121. Dalam situs Departemen Perhubungan Tri MG saat ini telah masuk dalam kategori II AOC 121. (DIP).
Bambang menambahkan, jika dalam tiga bulan masa pembekuan itu manajemen RAL belum juga menyelesaikan masalahnya, maka AOC-nya akan kita cabut," tegasnya. Bambang menambahkan, sikap yang diambil lembaganya itu tidak dapat diartikan bahwa Dephub terlalu jauh bersikap, atau ikut mencampuri urusan internal perusahaan yang bersangkutan. "Tidak demikian. Kebijakan ini lebih karena kemelut itu terkait dan berpotensi memperngaruhi aspek keselamatan," jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Budhi Muliawan Suyitno membenarkan aksi pembekuan sertifikat izin terbang maskapai yang bermarkas di Kota Pekanbaru tersebut.
"Ini bukan kabar lagi, tapi memang AOC RAL sudah dibekukan. RAL tidak boleh beroperasi selama tiga bulan sampai memperbaiki diri dulu agar faktor keselamatannya memenuhi syarat," tegas Budhi.
RAL, saat ini dalam daftar kategori keselamatan penerbangan Ditjen Perhubungan Udara berada dalam kategori III. Sanksi terhadap maskapai di kategori tersebut adalah pelarangan operasi karena dianggap tidak memenuhi standar keselamatan. RAL terdaftar sebagai operator penerbangan niaga berjadwal dengan AOC Civil Aviation Safety Regulation (CASR) 121.
Budhi menambahkan, alasan pembekuan AOC dilakukan karena manajemen RAL dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini. Menurutnya, ada personel kunci (key person) di RAL yang tidak masuk dalam manajemen lagi. Personel tersebut adalah penanggung jawab pada bidang keselamatan penerbangan.
Menurut Budhi, RAL sebenarnya masuk dalam kategori II akan dimasukkan dalam pemeringkatan keselamatan pada kategori III pada pengumuman pemeringkatan maskapai pada akhir Juni lalu. Saat itu, sudah diketahui ada personel yang keluar dari manajemen.
Namun pada saat menjelang kategorisasi diumumkan, jelasnya, orang yang disebutkan tersebut datang melapor ke Departemen Perhubungan dan menyatakan dirinya masih ada di jajaran RAL. Karena laporan tersebut, penurunan kategori diurungkan. Dia tidak menyebut nama personel kunci RAL yang dia maksudkan.
Meski demikian, dalam pengawasan Dephub yang terus dilakukan ternyata personel tersebut tidak jelas keberadaannya dan dipastikan telah keluar. Karenanya, tanpa menunggu bulan September, saat pengumuman kategori, AOC RAL langsung dibekukan.
RAL akan diperlakukan sesuai dengan aturan yang ada. Budhi memberikan waktu selama tiga bulan kepada RAL untuk memperbaiki diri, setidaknya untuk kembali ke kategori II. Bila usaha mereka tidak signifikan, maka pemerintah dengan tegas akan mencabut izin AOC-nya.
Sebelumnya, ada lima maskapai yang beroperasi dengan AOC Civil Aviation Safety Regulation (CASR) 135 atau di bawah 30 penumpang dibekukan ijinnya karena turun kelas, yang sebelumnya masuk dalam kategori II malah turun ke kategori III. Padahal saat ini kategori III menjadi kategori maskapai yang tidak boleh menerbangkan pesawatnya.
Lima maskapai itu adalah Helizona, Asco Nusa Air, Sabang Merauke Air Carter (SMAC), Tri MG (keempatnya maskapai carter atau borongan) dan Dirgantara Air Service (DAS) yang melayani penumpang berjadwal. Mereka juga diberikan waktu selama tiga bulan untuk memperbaiki diri, hingga bulan September mendatang.
Belakangan Tri MG mengonfirmasikan, bahwa pihaknya memang mengembalikan AOC 135 karena wilayah operasinya berpindah ke AOC 121. Dalam situs Departemen Perhubungan Tri MG saat ini telah masuk dalam kategori II AOC 121. (DIP).