Penegasan tersebut terkait dengan penegasan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers bahwa saat-saat kematian pilot dan co pilot pesawat AdamAir tak boleh ditayangkan. "Itu melanggar Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran," kata Ketua KPI Pusat, Sasa Djuarsa Sendjaja.
Akhir-akhir ini marak pemberitaan media cetak dan televisi yang menyiarkan saat-saat sebelum pesawat AdamAir KI-574 jatuh dan hilang di Perairan Majene, 1 Januari 2007. Rekaman suara antara pilot dan co pilot pesawat naas yang menelan 102 korban tewas itu diduga merupakan modifikasi dari pembicaraan antara pilot dan co-pilot pada kotak hitam.
Bambang melanjutkan, pihaknya menyambut baik upaya KPI dan Dewan Pers untuk mendudukkan secara proporsional terhadap kasus penayangan rekaman pembicaraan pilot dan co pilot itu. "Ini kondusif dan tidak hanya untuk kepentingan keluarga korban dan masyarakat, tetapi juga untuk kepentingan nasional karena Indonesia terikat dengan konvensi ICAO yang jelas-jelas melanggar annex 13," kata Bambang.
KPI dan Dewan Pers sendiri, kata Sasa, menghargai usaha media massa, khususnya televisi untuk mengungkapkan fakta berdasarkan hasil investigasi mengenai sebab-sebab kecelakaan tersebut. Namun menurut Sasa, pelanggaran itu terjadi terutama karena ada penayangan rekaman suara (sound bite) yang menunjukkan saat-saat terakhir kematian pilot, co-pilot dan penumpang pesawat AdamAir.
"Ini bisa menimbulkan trauma yang sangat dalam terutama pada keluarga dan masyarakat luas," kata Sasa. Selain itu, ilustrasi, penggambaran maupun animasi kecelakaan yang disiarkan di berbagai media TV, tidak mencantumkan keterangan lisan maupun tertulis bahwa visualisasi yang ditampilkan merupakan rekayasa.
"Apalagi, pihak berwenang sudah menyatakan bahwa rekaman itu mirip dan tidak asli. Ini bisa menimbulkan kesan dan kesalahpahaman di masyarakat bahwa yang mereka tonton adalah kejadian aktual," katanya.
Oleh karena itu, KPI dan Dewan Pers secara tegas meminta agar seluruh stasiun TV tidak lagi menayangkan saat-saat terakhir kematian penumpang, pilot dan co-pilot pesawat AdamAir dalam format seperti itu.
"Kami ingatkan agar stasiun TV supaya mereka bersikap jujur dan memberikan keterangan secara lisan dan tertulis bahwa visualisasi atau efek gambar yang ditambahkan, hasil rekayasa," katanya.
Sanksi persuasif
Pada bagian lain, Anggota KPI Pusat, S.Sinansari Ecip mengatakan, meski penayangan tersebut melanggar, kali ini KPI tidak memberikan sanksi kepadasejumlah stasiun televisi di Indonesia.
"Sanksi kali ini adalah persuasif karena semangatnya sama yakni kerjasama dan pembinaan. Namun, jika ke depan terjadi lagi, sanksi tegas akan kami lakukan baik administratif maupun pidana," kata Ecip.
Ecip menyebut, sanksi admistratif yang dimaksud adalah berjenjang, mulai dari peringatan hingga pencabutan ijin operasi siaran melalui keputusan pengadilan.
Sedangkan, ketentuan pidananya, kata Ecip, adalah denda miliaran rupiah atau maksimum kurungan lima tahun penjara.(ES)