Direktur Jenderal Perhubungan Udara Budhi Muliawan Suyitno mengatakan, saat ini industri lokal sesungguhnya telah mampu memproduksi komponen pesawat. Bahkan, telah ada pula perusahaan lokal yang menjadi distributor bagi perusahaan perakitan pesawat luar negeri, yaitu PT Dirgantara Indonesia kini dipercaya Airbus untuk merakit komponen salah satu pesawat yang diproduksinya.
"Untuk engine, mungkin kita masih impor. Tetapi untuk interior, kita sudah bisa produksi sendiri," ujar Budhi usai membuka Seminar Organisasi Rancang Bangun (Design Organization Approval/DOA) di Departemen Perhubungan, Senin (7/7).
Budhi menambahkan, ketika industri lokal telah maksimal memproduksi komponen pesawat, pemerintah akan memvalidasinya sesuai standar yang berlaku. Validasi, katanya, juga akan diterapkan pada komponen dari luar. Validasi rancang bangun akan dilakukan DOA sebagai perpanjangan tangan pemerintah.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Sertifikasi dan Kelaikan Udara Departemen Perhubungan Yurlis Hasibuan mengatakan bahwa validasi untuk komponen produksi PT Dirgantara Indonesia ditargetkan sudah dimulai akhir tahun ini. "Sedangkan operator lain akan mulai divalifasi tahun 2009," katanya.
Sejauh ini, suplay komponen pengganti untuk pesawat-pesawat di Indonesia masih mengandalkan produksi asing. Produksi PT Dirgantara Indonesia pun baru memenuhi kebutuhan pesawat-pesawat buatannya. "Karena itu, kita beri kesempatan pelaku industri lain untuk berkembang." Selain penyediaan komponen pengganti, menurut Yurlis, penyerapan industri nasional untuk perawatan pesawat pun masih rendah.
Langkah pemerintah mengakomodasi aspek organisasi rancang bangun ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan 13/2008 tentang Certification Procedures for Product and Part tertanggal 4 April 2008. DOA sendiri bisa berwujud lembaga swasta atau badan usaha pemerintah. "Siapa saja bisa mengambil peran. Tetapi, otoritas pemberian sertifikasi ke DOA tetap pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara," katanya.
Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal dalam sambutan tertulis yang dibacakan Dirjen Perhubungan Udara mengatakan, pelaku industri nasional yang terkait penerbangan harus mengimbangi pesatnya industri penerbangan nasional. Tahun 2006, penumpang pesawat domestik masih 7,6 juta penumpang, dan akhir tahun 2007 sudah meningkat menjadi 39 juta penumpang. Pada awal Juni 2008, pesawat yang melayani sebanyak 206 unit.
"Sudah saatnya kita bangkit untuk mengambil inisiatif dengan memberi ruang gerak dan peluang, serta wadah bagi berkembangnya industri rancang bangun di Indonesia," ujar Menhub. Sehingga, lanjutnya, cita-cita penguasaan teknologi tinggi pesawat udara dan peningkatan muatan lokal dapat diupayakan dalam format yang lebih cepat, tepat dan feasible.
Pemerintah, dalam hal ini Dephub sebagia regulator, bertangung jawab untuk terus menjaga dan mengawasi pertumbuhan dan kemajuan industri penerbangan tanah air. Di mana salah satunya melakukan terobosan membuat deregulasi kebijakan yang membuka peluang dan kemudahan bagi swasta yang memiliki kompetensi dan kemampuan di bidang rancang bangun pesawat udara dan komponennya.
"Dengan demikian, industri penerbangan nasional dapat bersaing secara sehat dan pelayanan perjalanan melalui udara akan semakin baik dengan tingkat keselamatan yang memenuhi standar," jelas Menhub. (DIP)
"Untuk engine, mungkin kita masih impor. Tetapi untuk interior, kita sudah bisa produksi sendiri," ujar Budhi usai membuka Seminar Organisasi Rancang Bangun (Design Organization Approval/DOA) di Departemen Perhubungan, Senin (7/7).
Budhi menambahkan, ketika industri lokal telah maksimal memproduksi komponen pesawat, pemerintah akan memvalidasinya sesuai standar yang berlaku. Validasi, katanya, juga akan diterapkan pada komponen dari luar. Validasi rancang bangun akan dilakukan DOA sebagai perpanjangan tangan pemerintah.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Sertifikasi dan Kelaikan Udara Departemen Perhubungan Yurlis Hasibuan mengatakan bahwa validasi untuk komponen produksi PT Dirgantara Indonesia ditargetkan sudah dimulai akhir tahun ini. "Sedangkan operator lain akan mulai divalifasi tahun 2009," katanya.
Sejauh ini, suplay komponen pengganti untuk pesawat-pesawat di Indonesia masih mengandalkan produksi asing. Produksi PT Dirgantara Indonesia pun baru memenuhi kebutuhan pesawat-pesawat buatannya. "Karena itu, kita beri kesempatan pelaku industri lain untuk berkembang." Selain penyediaan komponen pengganti, menurut Yurlis, penyerapan industri nasional untuk perawatan pesawat pun masih rendah.
Langkah pemerintah mengakomodasi aspek organisasi rancang bangun ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan 13/2008 tentang Certification Procedures for Product and Part tertanggal 4 April 2008. DOA sendiri bisa berwujud lembaga swasta atau badan usaha pemerintah. "Siapa saja bisa mengambil peran. Tetapi, otoritas pemberian sertifikasi ke DOA tetap pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara," katanya.
Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal dalam sambutan tertulis yang dibacakan Dirjen Perhubungan Udara mengatakan, pelaku industri nasional yang terkait penerbangan harus mengimbangi pesatnya industri penerbangan nasional. Tahun 2006, penumpang pesawat domestik masih 7,6 juta penumpang, dan akhir tahun 2007 sudah meningkat menjadi 39 juta penumpang. Pada awal Juni 2008, pesawat yang melayani sebanyak 206 unit.
"Sudah saatnya kita bangkit untuk mengambil inisiatif dengan memberi ruang gerak dan peluang, serta wadah bagi berkembangnya industri rancang bangun di Indonesia," ujar Menhub. Sehingga, lanjutnya, cita-cita penguasaan teknologi tinggi pesawat udara dan peningkatan muatan lokal dapat diupayakan dalam format yang lebih cepat, tepat dan feasible.
Pemerintah, dalam hal ini Dephub sebagia regulator, bertangung jawab untuk terus menjaga dan mengawasi pertumbuhan dan kemajuan industri penerbangan tanah air. Di mana salah satunya melakukan terobosan membuat deregulasi kebijakan yang membuka peluang dan kemudahan bagi swasta yang memiliki kompetensi dan kemampuan di bidang rancang bangun pesawat udara dan komponennya.
"Dengan demikian, industri penerbangan nasional dapat bersaing secara sehat dan pelayanan perjalanan melalui udara akan semakin baik dengan tingkat keselamatan yang memenuhi standar," jelas Menhub. (DIP)