Penetapan tarif batas atas dan batas bawah bus AKAP kelas ekonomi tersebut ditetapkan dengan tetap memperhatikan kepentingan dan kemampuan masyarakat luas serta kelangsungan usaha penyedia jasa angkutan. Kenaikan tariff yang terlalu besar disamping sulit dijangkau oleh masyarakat pengguna jasa angkutan dengan daya beli terbatas, juga dapat memicu kenaikan inflasi. Penetapan tarif angkutan yang baru tersebut diharapkan dapat mengakomodasikan kepentingan pengusaha angkutan umum dan juga kemampuan daya beli masyarakat (ability to pay). Tarif batas atas dan batas bawah bus AKAP kelas ekonomi tersebut adalah:

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KP, 288 Tahun 2008 tersebut secara tegas menetapkan bahwa setiap pungutan lain yang akan dikaitkan atau disatukan pungutannya dengan tarif angkutan di luar yang diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan tersebut terlebih dahulu harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Perhubungan. Namun demikian Peraturan Menteri Perhubungan tersebut juga memberikan peluang kepada Gubernur untuk mengusulkan tarif tambahan untuk masing-masing wilayah yang masih dianggap perlu sebagai akibat dari kondisi geografis, factor nuat dan kondisi prasarana jalan yang belum memadai.

Pedoman Gubernur Dalam Menetapkan Tarif

Menteri Perhubungan Jusman Safii Djamal juga telah melayangkan surat kepada seluruh Gubernur di Indonesia untuk melakukan antisipasi terhadap kenaikan harga BBM. Menteri Perhubungan mengharapkan agar para Gubernur melakukan koordinasi penyesuaian tarif angkutan penumpang umum Ekonomi, untuk pelayanan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP), Angkutan Kota maupun Angkutan Pedesaan dengan berpedoman pada tarif batas atas dan batas bawah AKAP kelas ekonomi untuk menghindari terjadinya kenaikan tarif secara berlebihan di lapangan.

Menteri Perhubungan Jusman Safii Djamal juga menghimbau para Gubernur untuk bersama-sama melakukan tindakan nyata guna meminimalisir potensi tumbuhnya ekonomi biaya tinggi berupa pungutan liar dan tindakan lain yang memberatkan dunia usaha angkutan umum.

Selanjutnya diminta kepada para Gubernur untuk menugaskan para Kepala Dinas Perhubungan/Lalu Lintas Angkutan Jalan Provinsi untuk melakukan pengendalian dan evaluasi bersam-sama dengan Dinas Perhubungan/LLAJ Kabupaten/Kota. Selain itu itu juga diminta agar Dinas Perhubugan/LLAJ meningkatkan kerjasama dengan Organda (Organisasi Pengusaha Angkutan Darat) untuk menertibkan tindakan pelanggaran ketentuan tarif yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Untuk tarif penumpang kereta api kelas ekonomi masih tetap berlaku ketentuan lama sesuai dengan mandat PSO yang diberikan oleh Komisi V DPR RI. (BSE)