Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor PH.31/13/19/DJPL-07 Tanggal 10 Juli 2007 Tentang Penyelenggaraan Pelatihan Pandu Angkatan XXX Tahun 2007/2008, diselenggarakan Pelatihan Pandu Angkatan XXX. Sebanyak 43 siswa mengikuti pelatihan, yang terdiri dari PT. (Persero) Pelindo II= 5 siswa, PT. (Persero) Pelindo III= 16 siswa, PT. (Persero) Pelindo IV= 16 siswa, BP Migas= 4 siswa dan PNS Ditjen Hubla sebanyak 2 siswa. Selama 8 (delapan) bulan, selain menerima materi pembelajaran pokok dan penunjang yang terdapat dalam kurikulum silabus, para siswa juga dibekali materi tambahan yang berguna dan relevan, yaitu pelatihan dasar militer, tes psikologi, outbound, perkenalan praktek memandu di pelabuhan Tanjung Priok, serta praktek olah gerak kapal melalui bridge management dan manouvering simulator di STIP, Marunda – Jakarta Utara. Sesuai Surat Ketua Penyelenggara Pelatihan Pandu Nomor. 106/PP/IV-2008 tentang Kelulusan Siswa tertanggal 7 April 2008 yang ditandatangani Capt. Purnama, sebanyak 42 siswa berhasil lulus dan 1 siswa ditunda kelulusannya. Terpilih sebagai siswa terbaik, Faissal Risza Joko Utomo dari PT. (Persero) Pelindo III, Akbar Hasan Abdullah dari PT. (Persero) Pelindo III pada peringkat kedua dan Dudy Abdullah dari PT. (Persero) Pelindo II pada peringkat ketiga, sedangkan James David Hukom dari PT. (Persero) Pelindo IV terpilih sebagai Siswa Teladan.
Dalam sambutannya, Menhub mengharapkan agar seluruh pengetahuan, ketrampilan, kerja keras, disiplin dan dedikasi tinggi yang telah ditunjukkan oleh para siswa pandu selama pelatihan dapat dijadikan modal dalam melaksanakan tugas dan pengabdian kepada nusa dan bangsa. Menhub menjelaskan, saat ini terdapat 53 lokasi perairan wajib pandu (PWP) dan 19 lokasi perairan pandu luar biasa (PPLB). PWP adalah suatu perairan yang karena kondisi perairannya wajib dilaksanakan pemanduan bagi kapal berukuran tonase kotor tertentu, sedangkan PPLB adalah suatu wilayah perairan yang karena kondisi perairannya tidak wajib dilakukan pemanduan, namun apabila nahkoda atau pemimpin kapal memerlukan pemanduan dapat mengajukan permintaan untuk menggunakan fasilitas pemanduan. Di masa mendatang lokasi PWP dan PPLB akan meningkat jumlahnya seiring dengan meningkatnya perkembangan perekonomian nasional. Kondisi ini merupakan peluang sekaligus tantangan bagi petugas pandu untuk berkarya dan mengembangkan diri di bidang pemanduan dengan menjalankan tugas dan kewajiban, yaitu memandu kapal secara baik, benar dan profesional, serta independen.
"Tugas saudara adalah memandu kapal secara bersama, teliti dan profesional serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan pandu. Semua kapal yang membutuhkan pelayanan pandu harus direspon dengan dedikasi yang sama serta tingkat profesionalisme yang tinggi," tegas Menhub.
Menhub juga menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai pelayan publik di wilayah perairan, petugas pandu harus menempatkan keselamatan sebagai prioritas utama. Karena dalam melaksanakan fungsi keselamatan, petugas pandu juga mengemban tugas negara, maka petugas pandu tidak boleh menolak perintah atau tugas pemanduan. Menhub mengibaratkan profesi Pandu itu seperti Dokter atau Bidan, sehingga petugas pandu harus siap 24 jam memberikan pelayanannya. Sanksi terberat bagi yang menolak perintah/tugas adalah pencabutan sertifikat sesuai kode etik pemanduan. (YFA)
Dalam sambutannya, Menhub mengharapkan agar seluruh pengetahuan, ketrampilan, kerja keras, disiplin dan dedikasi tinggi yang telah ditunjukkan oleh para siswa pandu selama pelatihan dapat dijadikan modal dalam melaksanakan tugas dan pengabdian kepada nusa dan bangsa. Menhub menjelaskan, saat ini terdapat 53 lokasi perairan wajib pandu (PWP) dan 19 lokasi perairan pandu luar biasa (PPLB). PWP adalah suatu perairan yang karena kondisi perairannya wajib dilaksanakan pemanduan bagi kapal berukuran tonase kotor tertentu, sedangkan PPLB adalah suatu wilayah perairan yang karena kondisi perairannya tidak wajib dilakukan pemanduan, namun apabila nahkoda atau pemimpin kapal memerlukan pemanduan dapat mengajukan permintaan untuk menggunakan fasilitas pemanduan. Di masa mendatang lokasi PWP dan PPLB akan meningkat jumlahnya seiring dengan meningkatnya perkembangan perekonomian nasional. Kondisi ini merupakan peluang sekaligus tantangan bagi petugas pandu untuk berkarya dan mengembangkan diri di bidang pemanduan dengan menjalankan tugas dan kewajiban, yaitu memandu kapal secara baik, benar dan profesional, serta independen.
"Tugas saudara adalah memandu kapal secara bersama, teliti dan profesional serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan pandu. Semua kapal yang membutuhkan pelayanan pandu harus direspon dengan dedikasi yang sama serta tingkat profesionalisme yang tinggi," tegas Menhub.
Menhub juga menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai pelayan publik di wilayah perairan, petugas pandu harus menempatkan keselamatan sebagai prioritas utama. Karena dalam melaksanakan fungsi keselamatan, petugas pandu juga mengemban tugas negara, maka petugas pandu tidak boleh menolak perintah atau tugas pemanduan. Menhub mengibaratkan profesi Pandu itu seperti Dokter atau Bidan, sehingga petugas pandu harus siap 24 jam memberikan pelayanannya. Sanksi terberat bagi yang menolak perintah/tugas adalah pencabutan sertifikat sesuai kode etik pemanduan. (YFA)