Menurut Menhub permasalahan internal perusahaan tersebut pasti mempengaruhi sumber daya manusianya untuk dapat bekerja secara tenang, dalam kondisi demikian pasti memungkinkan benih-benih kelalaian muncul yang dapat mengancam keselamatan penerbangan.
Menhub juga menambahkan, jika secara resmi Adam Air "declair" berhenti operasi, maka terhadap rute-rute yang dimilikinya itu diberikan kesempatan selama 30 hari (untuk mempelajari dan kemudian mengambil keputusan), jika tidak declair maka dalam waktu 21 hari rute-rute tersebut akan dicabut. Selanjutnya Menhub menegaskan pula jika berhenti operasi maka Adam Air memiliki kewajiban dalam hal proses mitigasi, pertanggungjawaban perusahaan pada Sumber Daya Manusia Adam Air dan peningkatan keselamatan bagi penumpang Adam Air selama dalam masa operasi
Menhub meminta agar Adam Air melakukan proses mitigasi supaya penumpang yang terlanjur membeli tiket itu tidak disia-siakan dan kontraknya tidak hangus begitu saja melainkan Adam Air harus memindahkannya pada maskapai yang lain atau mengembalikan uangnya. Selain itu masalah tersebut berdampak pula bagi sumber daya manusia dari Adam Air seperti pilot, pramugari dan kru yang semuanya mungkin bersertifikat dan mempunyai kualifikasi yang baik. Perusahaan harus memperhatikan masalah tersebut bagi dampaknya terhadap psikologis karyawan dan bagi nasib mereka kedepannya. Menurut Menhub harus ada suatu penanganan khusus sebagai bentuk tanggungjawab sebuah maskapai penerbangan bagi para karyawannya.
Saat ini PT Adam Air tengah menghadapi situasi yang pelik dimana adanya permasalahan internal dalam tubuh Adam Air dan juga dengan direksi yang ada serta persoalan finansial. Menurut Direktur Utama Adam Air, Adam Aditya bahwa sampai saat ini manajemen Adam Air belum menerima bentuk dokumen legal yang menyatakan melakukan penarikan saham kepemilikan dari PT Adam Air. Maka posisi saham masih dimiliki PT Global Transport Services (GTS) yang memiliki saham 19% dan PT Bright Star Perkasa (BSP) yang merupakan afiliasi dari PT Bhakti Investama sebesar 31 % dan sisanya saham dari Keluarga Suherman sebesar 50%.
Hal senada pun dikemukakan oleh kuasa hukum PT Bhakti Investama, Hotman Paris Hutapea, pada saat konferensi pers dengan para wartawan bahwa tidak ada penarikan modal 1 % pun dari PT Adam Air. Hotman Paris menambahkan masalah yang terjadi pada Adam Air adalah penyimpangan keuangan yang sudah terjadi selama tahunan pada PT Adam Air sehingga tidak sanggup lagi untuk melakukan pembayaran premi asuransi dan penyewaan pesawat pada lessor.
Kondisi ini telah menimbulkan lessor atau sebagian dari penyewa pesawat itu mengambil alih. Awalnya terdapat 22 pesawat yang dimiliki Adam Air namun sekarang yang tersisa hanya 9 pesawat, 8 pesawat yang beroperasi dan 1 buah pesawat cadangan dan dari 52 rute yang dimiliki saat ini hanya tersisa 12 rute penerbangan.
Kondisi tersebut ditambah lagi adanya Notice of Cancellation dari pihak asuransi yang jatuh tempo pada tanggal 20 Maret 2008 dan belum dibayarkan dimana berdasarkan aturan penerbangan, setiap pesawat terbang yang dioperasikan wajib mengasuransikan pesawatnya. Maka menurut Direktur Utama Adam Air, Adam Aditya Suherman bahwa pada tanggal 21 Maret 2008 Adam Air akan menghentikan sementara kegiatan operasional penerbangan sampai ada keputusan dari pemegang saham mengenai pembayaran premi asuransi tersebut (BRD/YS)
Menhub juga menambahkan, jika secara resmi Adam Air "declair" berhenti operasi, maka terhadap rute-rute yang dimilikinya itu diberikan kesempatan selama 30 hari (untuk mempelajari dan kemudian mengambil keputusan), jika tidak declair maka dalam waktu 21 hari rute-rute tersebut akan dicabut. Selanjutnya Menhub menegaskan pula jika berhenti operasi maka Adam Air memiliki kewajiban dalam hal proses mitigasi, pertanggungjawaban perusahaan pada Sumber Daya Manusia Adam Air dan peningkatan keselamatan bagi penumpang Adam Air selama dalam masa operasi
Menhub meminta agar Adam Air melakukan proses mitigasi supaya penumpang yang terlanjur membeli tiket itu tidak disia-siakan dan kontraknya tidak hangus begitu saja melainkan Adam Air harus memindahkannya pada maskapai yang lain atau mengembalikan uangnya. Selain itu masalah tersebut berdampak pula bagi sumber daya manusia dari Adam Air seperti pilot, pramugari dan kru yang semuanya mungkin bersertifikat dan mempunyai kualifikasi yang baik. Perusahaan harus memperhatikan masalah tersebut bagi dampaknya terhadap psikologis karyawan dan bagi nasib mereka kedepannya. Menurut Menhub harus ada suatu penanganan khusus sebagai bentuk tanggungjawab sebuah maskapai penerbangan bagi para karyawannya.
Saat ini PT Adam Air tengah menghadapi situasi yang pelik dimana adanya permasalahan internal dalam tubuh Adam Air dan juga dengan direksi yang ada serta persoalan finansial. Menurut Direktur Utama Adam Air, Adam Aditya bahwa sampai saat ini manajemen Adam Air belum menerima bentuk dokumen legal yang menyatakan melakukan penarikan saham kepemilikan dari PT Adam Air. Maka posisi saham masih dimiliki PT Global Transport Services (GTS) yang memiliki saham 19% dan PT Bright Star Perkasa (BSP) yang merupakan afiliasi dari PT Bhakti Investama sebesar 31 % dan sisanya saham dari Keluarga Suherman sebesar 50%.
Hal senada pun dikemukakan oleh kuasa hukum PT Bhakti Investama, Hotman Paris Hutapea, pada saat konferensi pers dengan para wartawan bahwa tidak ada penarikan modal 1 % pun dari PT Adam Air. Hotman Paris menambahkan masalah yang terjadi pada Adam Air adalah penyimpangan keuangan yang sudah terjadi selama tahunan pada PT Adam Air sehingga tidak sanggup lagi untuk melakukan pembayaran premi asuransi dan penyewaan pesawat pada lessor.
Kondisi ini telah menimbulkan lessor atau sebagian dari penyewa pesawat itu mengambil alih. Awalnya terdapat 22 pesawat yang dimiliki Adam Air namun sekarang yang tersisa hanya 9 pesawat, 8 pesawat yang beroperasi dan 1 buah pesawat cadangan dan dari 52 rute yang dimiliki saat ini hanya tersisa 12 rute penerbangan.
Kondisi tersebut ditambah lagi adanya Notice of Cancellation dari pihak asuransi yang jatuh tempo pada tanggal 20 Maret 2008 dan belum dibayarkan dimana berdasarkan aturan penerbangan, setiap pesawat terbang yang dioperasikan wajib mengasuransikan pesawatnya. Maka menurut Direktur Utama Adam Air, Adam Aditya Suherman bahwa pada tanggal 21 Maret 2008 Adam Air akan menghentikan sementara kegiatan operasional penerbangan sampai ada keputusan dari pemegang saham mengenai pembayaran premi asuransi tersebut (BRD/YS)