Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal, dalam rapat kerja pembahasan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKA-KL) APBN dengan Dewan Perwakilan Rakyat di Senayan, Senin (14/7), mengungkapkan, alokasi pendanaan untuk memenuhi kebutuhan tersebut bersumber pada APBN, investasi BUMN dan investasi swasta. Dari APBN sebesar Rp 27,61 triliun, BUMN Rp 11,9 triliun, dan dari swasta Rp 243,89 triliun.
Sedangkan berdasarkan pendekatan bottom-up planning berupa hasil penelaahan antara jajaran Dephub dengan Dinas Perhubungan di tingkat provinsi dan seluruh unit pelaksana teknis terkait, lanjut Menhub, pagu kebutuhan pembangunan dan rehabilitasi sarana-prasarana perhubungan dengan sumber dana APBN 2009 mencapai sebesar Rp 30,52 triliun.
Namun, berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-852/MK.02/2008 tanggal 10 Juli 2008 tentang Pagu Sementara tahun 2009, Dephub mendapat total alokasi anggaran pagu sementara Rp 16,07 triliun. "Atau hanya 52,67 persen dari pagu kebutuhan," jelas Menhub.
Berdasar pagu itu, Menhub menambahkan, Dephub mengusulkan komposisi anggaran tahun 2009 per Unit Kerja Eselon I Departemen Perhubungan dengan rincian Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Rp 1,819 triliun, Perkeretaapian Rp 3,607 triliun, Perhubungan Laut Rp 4,365 triliun, serta Perhubungan Udara Rp 3,838 triliun.
Kemudian untuk Badan Diklat Perhubungan dijatah sebesar Rp 1,268 triliun, Badan SAR Nasional Rp 690 miliar, Badan Litbang Rp 66 miliar, Sekretariat Jenderal Rp 363 miliar, dan Inspektorat Jenderal Rp 57 miliar.
Pada tahun anggaran 2008 ini, penyerapan anggaran Departemen Perhubungan per 30 Juni 2008 mencapai Rp 3,359 triliun atau 21 persen dari pagu anggaran. Adapun realisasi fisiknya 25,26 persen. Target penyerapan sampai akhir tahun anggaran 92 persen dengan target realisasi fisik 100 persen.
Melihat kecilnya porsi APBN yang diterima Dephub tersebut, Menhub menegaskan bahwa peranan swasta untuk membantu pemerintah merealisasikan pembangunan dan peningkatan sarana dan prasarana di sektor transportasi sangat terbuka luas.
"Ini adalah ’amplop’ yang sudah kami buka. Seharusnya, swasta responsif melihat peluang ini," tegas Menhub. "Intinya, pemerintah menyiapkan semua perangkat yang ada untuk itu."
Diungkapkan Menhub, dengan memperhatikan peran strategis sektor perhubungan yang juga didasari pada prioritas nasional peningkatan pelayanan dasar dan pembangunan pedesaan dengan fokus peningkatan pelayanan infrastruktur dengan standar pelayanan minimal, alokasi anggaran tersebut sedianya akan digunakan untuk sejumlah kebutuhan yang masuk dalam pengutamaan.
Kebutuhan tersebut antara lain pengadaan bus perintis sebanyak 60 unit, subsidi operasi perintis angkutan jalan di 136 lintas pada 21 provinsi, lanjutan pembangunan 21 unit kapal perintis, pembangunan 7 unit kapal perintis penyeberangan tahap I, serta pengadaan 7 unit bus air dan 3 unit speed boat/kapal kerja.
Selain itu, diusulkan pula alokasi anggaran untuk subsidi operasi lintas penyeberangan perintis pada 77 lintasan dengan 36 buah kapal, pengadaan sarana KA kelas ekonomi, serta KRL dan KRD/KRDE/KD3 sebanyak 97 unit. Kemudian dialokasikan pula lanjutan pembangunan kapal laut perintis yang terdiri dari 2 unit kapal 900 DWT, 2 unit kapal 750 DWT, 2 unit kapal 500 DWT dan 2 unit kapal 350 DWT.
Disebutkan pula, anggaran tersebut juga akan dialokasikan pada program lanjutan pembangunan 5 unit kapal GT 2000, subsidi pelayaran perintis pada 62 trayek di 18 provinsi, "Dan subsidi angkutan udara perintis dan angkutan BBM perintis pada 101 rute di 15 provinsi," papar Menhub.
Selain kegiatan tersebut, diusulkan pula subsidi dalam bentuk public servise obligation (PSO) sebesar Rp 1,485 triliun untuk PT Kereta Api dan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni). Dengan rincian masing-masing sebesar Rp 635 miliar untuk PT KA dan Rp 850 miliar untuk Pelni. Dana PSO sebesar itu, kata Menhub, dibutuhkan untuk menjamin terselenggaranya pelayanan angkutan kereta api dan angkutan laut kelas ekonomi berkesinambungan.
Sedangkan untuk menunjang kegiatan prioritas nasional percepatan pertumbuhan yang berkualitas dengan fokus dukungan infrastruktu bagi peningkatan dasaya saing sektor riil, Dephub mengusulkan pula sejumlah kegiatan yang terdiri dari 36 item pada semua sektor perhubungan.
Kegiatan-kegiatan tersebut di antaranya terdiri dari pengadaan dan pemasangan fasilitas keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan di 32 provinsi, pembangunan baru dan lanjutan sejumlah dermaga sungai, danau dan penyeberangan, peningkatan jalan kereta api di Jawa dan Sumatera, pembangunan dan peningkatan bandara di beberapa wilayah, pengembangan sarana pendidikan dan laboratorium, hingga pengadaan sarana dan prasarana penunjang pencarian dan penyelamatan. (DIP)
Sedangkan berdasarkan pendekatan bottom-up planning berupa hasil penelaahan antara jajaran Dephub dengan Dinas Perhubungan di tingkat provinsi dan seluruh unit pelaksana teknis terkait, lanjut Menhub, pagu kebutuhan pembangunan dan rehabilitasi sarana-prasarana perhubungan dengan sumber dana APBN 2009 mencapai sebesar Rp 30,52 triliun.
Namun, berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-852/MK.02/2008 tanggal 10 Juli 2008 tentang Pagu Sementara tahun 2009, Dephub mendapat total alokasi anggaran pagu sementara Rp 16,07 triliun. "Atau hanya 52,67 persen dari pagu kebutuhan," jelas Menhub.
Berdasar pagu itu, Menhub menambahkan, Dephub mengusulkan komposisi anggaran tahun 2009 per Unit Kerja Eselon I Departemen Perhubungan dengan rincian Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Rp 1,819 triliun, Perkeretaapian Rp 3,607 triliun, Perhubungan Laut Rp 4,365 triliun, serta Perhubungan Udara Rp 3,838 triliun.
Kemudian untuk Badan Diklat Perhubungan dijatah sebesar Rp 1,268 triliun, Badan SAR Nasional Rp 690 miliar, Badan Litbang Rp 66 miliar, Sekretariat Jenderal Rp 363 miliar, dan Inspektorat Jenderal Rp 57 miliar.
Pada tahun anggaran 2008 ini, penyerapan anggaran Departemen Perhubungan per 30 Juni 2008 mencapai Rp 3,359 triliun atau 21 persen dari pagu anggaran. Adapun realisasi fisiknya 25,26 persen. Target penyerapan sampai akhir tahun anggaran 92 persen dengan target realisasi fisik 100 persen.
Melihat kecilnya porsi APBN yang diterima Dephub tersebut, Menhub menegaskan bahwa peranan swasta untuk membantu pemerintah merealisasikan pembangunan dan peningkatan sarana dan prasarana di sektor transportasi sangat terbuka luas.
"Ini adalah ’amplop’ yang sudah kami buka. Seharusnya, swasta responsif melihat peluang ini," tegas Menhub. "Intinya, pemerintah menyiapkan semua perangkat yang ada untuk itu."
Diungkapkan Menhub, dengan memperhatikan peran strategis sektor perhubungan yang juga didasari pada prioritas nasional peningkatan pelayanan dasar dan pembangunan pedesaan dengan fokus peningkatan pelayanan infrastruktur dengan standar pelayanan minimal, alokasi anggaran tersebut sedianya akan digunakan untuk sejumlah kebutuhan yang masuk dalam pengutamaan.
Kebutuhan tersebut antara lain pengadaan bus perintis sebanyak 60 unit, subsidi operasi perintis angkutan jalan di 136 lintas pada 21 provinsi, lanjutan pembangunan 21 unit kapal perintis, pembangunan 7 unit kapal perintis penyeberangan tahap I, serta pengadaan 7 unit bus air dan 3 unit speed boat/kapal kerja.
Selain itu, diusulkan pula alokasi anggaran untuk subsidi operasi lintas penyeberangan perintis pada 77 lintasan dengan 36 buah kapal, pengadaan sarana KA kelas ekonomi, serta KRL dan KRD/KRDE/KD3 sebanyak 97 unit. Kemudian dialokasikan pula lanjutan pembangunan kapal laut perintis yang terdiri dari 2 unit kapal 900 DWT, 2 unit kapal 750 DWT, 2 unit kapal 500 DWT dan 2 unit kapal 350 DWT.
Disebutkan pula, anggaran tersebut juga akan dialokasikan pada program lanjutan pembangunan 5 unit kapal GT 2000, subsidi pelayaran perintis pada 62 trayek di 18 provinsi, "Dan subsidi angkutan udara perintis dan angkutan BBM perintis pada 101 rute di 15 provinsi," papar Menhub.
Selain kegiatan tersebut, diusulkan pula subsidi dalam bentuk public servise obligation (PSO) sebesar Rp 1,485 triliun untuk PT Kereta Api dan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni). Dengan rincian masing-masing sebesar Rp 635 miliar untuk PT KA dan Rp 850 miliar untuk Pelni. Dana PSO sebesar itu, kata Menhub, dibutuhkan untuk menjamin terselenggaranya pelayanan angkutan kereta api dan angkutan laut kelas ekonomi berkesinambungan.
Sedangkan untuk menunjang kegiatan prioritas nasional percepatan pertumbuhan yang berkualitas dengan fokus dukungan infrastruktu bagi peningkatan dasaya saing sektor riil, Dephub mengusulkan pula sejumlah kegiatan yang terdiri dari 36 item pada semua sektor perhubungan.
Kegiatan-kegiatan tersebut di antaranya terdiri dari pengadaan dan pemasangan fasilitas keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan di 32 provinsi, pembangunan baru dan lanjutan sejumlah dermaga sungai, danau dan penyeberangan, peningkatan jalan kereta api di Jawa dan Sumatera, pembangunan dan peningkatan bandara di beberapa wilayah, pengembangan sarana pendidikan dan laboratorium, hingga pengadaan sarana dan prasarana penunjang pencarian dan penyelamatan. (DIP)