Berdasarkan Kepmenhub No. KM 89 Tahun 2002 tentang Mekanisme Penetapan Tarif dan Formula Perhitungan Biaya Pokok Angkutan Penumpang dengan Mobil Bus Umum Antar Kota Kelas Ekonomi disebutkan bahwa untuk menjamin kelangsungan usaha angkutan penumpang perlu dilakukan evaluasi biaya pokok angkutan secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
Ditjen Perhubungan Darat telah melakukan evaluasi biaya pokok angkutan untuk periode April 2007 dengan hasil yaitu terjadi penurunan biaya pokok angkutan sebesar 0,18 % dari semula Rp 100,26/Pnp-Km menjadi Rp 100,08/Pnp-Km.
Tarif batas atas dan batas bawah Angkutan Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) kelas ekonomi yang berlaku pada saat ini adalah tarif berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2006 Tanggal 4 Oktober 2006. (dy)