Penandatangan tersebut dilakukan oleh Ketua DPP INSA Jaya M. Yahya Zubir dan GM Pelabuhan Tanjung Priok Cipto Pramono disaksikan oleh Adpel Tanjung Priuk Capt. Bobby R Mamahit. Inti kesepakatan tersebut sebagaimana dikutip dari pernyataan Kepala Humas Pelabuhan Tanjung Priok Hambar Wiyadi, adalah bahwa kedua belah pihak hanya akan menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan nota tagihan jasa yang dikeluarkan resmi. Apabila ditemukan terjadi pungli akan diproses lebih lanjut dan kedua belah pihak sepakat tidak memberikan pelayanan apapun (BRD)