JAKARTA – Sejak Oktober 2014, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan puluhuan peraturan baik yang berlaku untuk internal maupun eksternal. Diantaranya, 56 Peraturan Menteri Perhubungan, 18 Surat Edaran Menteri Perhubungan dan 5 Instruksi Menteri Perhubungan.

Peraturan Menteri tersebut meliputi Peraturan baru maupun perubahan atas Peraturan Menteri yang lama. Peraturan tersebut mengatur berbagai macam aspek dalam transportasi , seperti aspek keselamatan, Penetapan tarif, Rencana Induk Prasarana Perhubungan dan Penataan serta penguatan fungsi organisasi unit kerja di lingkungan Kemenhub.

Beberapa Peraturan Menhub tersebut yang terkait peningkatan keselamatan yaitu dengan diterbitkannya IM No. 1 Tahun 2015 tentang Keselamtan Penumpang Moda Transportasi dan Surat Edaran Menhub SE. 34 Tahun 2014 tentang Peningkatan Keamanan dan Keselamatan Penyelenggaraan Transportasi dan Persiapan Angkutan Natal 2014 dan Tahun Baru 2015 dan SE 39 Tahun 2014 tentang Keselamtan Penerbangan pada saat beroperasi yang diterbitkan pada 31 Desember 2014.

Di sektor Perhubungan Udara, beberapa peraturan Menteri juga dikeluarkan, diantaranya : PM 59 Tahun 2014 yang diterbitkan pada tanggal 19 November 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menhub No. 51 Tahun 2014 tentang Mekanisme Formulasi Perhubungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Berjadwal Dalam Negeri. Yang kemudian peraturan tersebut diubah melalui PM. 91 tahun 2014 yang diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2014.

Telah diterbitkan pula peraturan menteri terkait pengawasan dan kedisiplinan pegawai diantaranya melalui : PM. 53 Tahun 2014 tentang penanganan dan Tindak Lanjut Pengaduan Pelanggaran (Whistle Blower) di lingkungan Kemenhub. Selain itu, terkait tata kelola anggaran dalam rangka pengehematan anggaran diterbitkan beberapa surat Edaran Menhub diantaranya : SE. 20 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas PNS Kemenhub, SE. 31 Tahun 2014 tentang Peningkatan Efektifitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara dan Pembatasan kegiatan Pertemuan Rapat di Luar Kantor di Lingkungan Kemenhub. (RDH)

Berikut daftar Peraturan Menhub selengkapnya :