CAPETOWN TREATY PERLU DISOSIALISASIKAN KEPADA AHLI HUKUM INDONESIA
(Jakarta, 09/02/2012) Sosialisasi Cape Town Treaty kepada para ahli hukum Indonesia perlu dilakukan agar upaya penyelesaiaan permasalahan kepentingan internasional atas obyek pesawat udara di Indonesia dapat dipahami terutama kepada para sarjana hukum. Demikian disampaikan I Nyoman Suanda Santra selaku moderator dalam Roundtable Discussion yang bertema “ Pelaksanaan Kepentingan Internasional Atas Obyek Pesawat Udara Pasca Penetapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan” yang diselenggarakan di Ruang Rapat Utama Badan Litbang Jakarta, Kamis (9/2).
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik