Nama Peizinan

Sertifikat standar perpanjangan pengoperasian Terminal untuk Kepentingan Sendiri

Waktu Proses <p>--</p>
Masa Berlaku <p>--</p>
Persyaratan

1. Bukti bayar PNBP
2. Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah; dan
3. Berita Acara peninjauan dan evaluasi oleh Syahbandar pada pelabuhan terdekat yang paling sedikit memuat: 1. Fasilitas Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri tidak mengalami perubahan dari sertifikat standar pengoperasian sebelumnya dan masih layak untuk dioperasikan; dan 2. Dokumentasi peninjauan lapangan.
4. Sertifikat standar pengoperasian atau izin komersial/operasional Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang telah berlaku efektif dari Lembaga OSS;
5. Izin usaha pokok yang masih berlaku

Biaya

--

Keterangan

Perizinan Berusaha - Usaha Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU)

Url Online sehati.hubla.dephub.go.id
Unit Eselon 1 Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Unit Eselon 2 Direktorat Kepelabuhanan