Nama Peizinan | Sertifikat standar perpanjangan pembangunan terminal khusus |
Waktu Proses | - |
Masa Berlaku | 2 Tahun |
Persyaratan |
1. Surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pembangunan/ pengembangan Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri paling lama 2 (dua) tahun disertai timeline kurva āSā rencana penyelesaian. 2. Sertifikat standar pembangunan/pengembangan Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri; 3. Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah; 4. Izin usaha pokok yang masih berlaku 5. Berita Acara peninjauan dan evaluasi rencana perpanjangan masa berlaku pembangunan/ pengembangan 6. Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri oleh Syahbandar bersama penyelenggara pelabuhan terdekat beserta Distrik Navigasi setempat yang paling sedikit memuat: 1. Kemajuan fisik pembangunan/pengembangan Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri; 2. Justifikasi/kendala keterlambatan penyelesaian pelaksanaan pembangunan/pengembangan Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri dari pelaku usaha; 3. Dokumentasi peninjauan lapangan. |
Biaya | - |
Keterangan | Perizinan Berusaha - Usaha Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) |
Url Online | sehati.hubla.dephub.go.id |
Unit Eselon 1 | Ditjen Perhubungan Laut |
Unit Eselon 2 | Direktorat Kepelabuhanan |