Nama Peizinan Sertifikat standar perpanjangan pembangunan terminal khusus
Waktu Proses -
Masa Berlaku 2 Tahun
Persyaratan 1. Surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pembangunan/ pengembangan Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri paling lama 2 (dua) tahun disertai timeline kurva ā€œSā€ rencana penyelesaian.
2. Sertifikat standar pembangunan/pengembangan Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri;
3. Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah;
4. Izin usaha pokok yang masih berlaku
5. Berita Acara peninjauan dan evaluasi rencana perpanjangan masa berlaku pembangunan/ pengembangan 6. Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri oleh Syahbandar bersama penyelenggara pelabuhan terdekat beserta Distrik Navigasi setempat yang paling sedikit memuat: 1. Kemajuan fisik pembangunan/pengembangan Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri; 2. Justifikasi/kendala keterlambatan penyelesaian pelaksanaan pembangunan/pengembangan Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri dari pelaku usaha; 3. Dokumentasi peninjauan lapangan.
Biaya -
Keterangan Perizinan Berusaha - Usaha Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU)
Url Online sehati.hubla.dephub.go.id
Unit Eselon 1 Ditjen Perhubungan Laut
Unit Eselon 2 Direktorat Kepelabuhanan