Nama Peizinan | Sertifikat standar perpanjangan pembangunan Terminal untuk Kepentingan Sendiri |
Waktu Proses | - |
Masa Berlaku | - |
Persyaratan |
1. Bukti bayar PNBP 2. Sertifikat standar pembangunan/pengembangan Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri 3. Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah 4. Izin usaha pokok yang masih berlaku 5. Berita Acara peninjauan dan evaluasi rencana perpanjangan masa berlaku pembangunan/ pengembangan Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri oleh Syahbandar bersama penyelenggara pelabuhan terdekat beserta Distrik Navigasi setempat yang paling sedikit memuat: 1. Kemajuan fisik pembangunan/pengembangan Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri; 2. Justifikasi/kendala keterlambatan penyelesaian pelaksanaan pembangunan/pengembangan Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri dari pelaku usaha; 3. Dokumentasi peninjauan lapangan. e. Surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pembangunan/ pengembangan Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri paling lama 2 (dua) tahun disertai timeline kurva āSā rencana penyelesaian. 6. Sertifikat Standar pembangunan/ pengembangan Terminal Khusus/TUKS; 7. Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah; 8. Izin usaha pokok yang masih berlaku; 9. Berita Acara peninjauan dan evaluasi rencana perpanjangan masa berlaku pembangunan/ pengembangan Terminal Khusus/TUKS oleh Syahbandar bersama penyelenggara pelabuhan terdekat beserta Distrik Navigasi setempat yang paling sedikit memuat : a. Kemajuan fisik pembangunan/ pengembangan Terminal Khusus/TUKS; b. Justifikasi/kendala keterlambatan penyelesaian pelaksanaan pembangunan/ pengembangan Terminal Khusus/TUKS dari pelaku usaha; c. Dokumentasi peninjauan lapangan 10. Surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pembangunan/ pengembangan Terminal Khusus/TUKS paling lama 2 (dua) tahun disertai timeline kurva āSā rencana penyelesaian. |
Biaya | - |
Keterangan | Perizinan Berusaha - Usaha Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) |
Url Online | sehati.hubla.dephub.go.id |
Unit Eselon 1 | Ditjen Perhubungan Laut |
Unit Eselon 2 | Direktorat Kepelabuhanan |