Nama Peizinan Sertifikat standar penyesuaian Terminal untuk Kepentingan Sendiri
Waktu Proses -
Masa Berlaku -
Persyaratan 1. Bukti bayar PNBP
2. Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah dan/atau akta pengalihan status dan aset kepemilikan;
3. Izin pengoperasian terminal khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri, atau surat pernyataan bahwa Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri telah beroperasi sebelum berlakunya PM 20 Tahun 2017 yang telah diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan sesuai dengan kewenangannya;
4. Izin usaha pokok yang masih berlaku; dan
5. Berita Acara peninjauan dan evaluasi rencana Penyesuaian Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri oleh Syahbandar,penyelenggara pelabuhan terdekat beserta Distrik Navigasi setempat yang paling sedikit memuat : 1. Bahwa pelabuhan umum terdekat tidak dapat melayani kegiatan bongkar muat barang berupa bahan baku, hasil produksi dan peralatan penunjang produksi tersebut; 2. Data fasilitas sandar/tambat; 3. Koordinat geografis paling sedikit 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di darat; 4. Rencana alur keluar masuk Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri dan Sarana Bantu Navigasi – Pelayaran; 5. Peta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan untuk Terminal Khusus; dan 6. Dokumentasi peninjauan lapangan
Biaya -
Keterangan Perizinan Berusaha - Usaha Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU)
Url Online sehati.hubla.dephub.go.id
Unit Eselon 1 Ditjen Perhubungan Laut
Unit Eselon 2 Direktorat Kepelabuhanan