Nama Peizinan | Sertifikat standar pengoperasian terminal khusus |
Waktu Proses | - |
Masa Berlaku | 5 Tahun |
Persyaratan |
1. Surat Permohonan; 2. NIB; 3. Pernyataan mandiri pelaku usaha (self declaration): 4. Persetujuan Lingkungan (Izin Lingkungan atau UKL-UPL) atau SPPL di bidang Kepelabuhanan (Terminal Khusus); 5. Sertifikat Standar Pengoperasian Terminal Khusus yang belum terverifikasi. 6. Sertifikat Standar Pembangunan Terminal Khusus yang telah terverifikasi; 7. Izin usaha pokok yang masih berlaku; 8. Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah; 9. Berita Acara pemeriksaan fisik, uji coba sandar/lepas dan olah gerak kapal oleh Syahbandar dan Penyelenggara Pelabuhan pada pelabuhan terdekat yang paling sedikit memuat: 1) Pembangunan Terminal Khusus telah selesai dilaksanakan sesuai dengan Sertifikat standar pembangunan Terminal Khusus dan siap untuk dioperasikan; 2) Hasil pembangunan Terminal Khusus telah memenuhi aspek keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran serta kelestarian lingkungan; 3) Dokumentasi peninjauan lapangan. 10. Menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan di bidang kepelabuhanan, lalu lintas angkutan di perairan, keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim; 11. Menaati peraturan perundang-undangan dari instansi Pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha pokoknya; 12. Memelihara Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, alur pelayaran, kolam pelabuhan dan fasilitas yang diperlukan untuk menjamin keselamatan pelayaran serta kelancaran arus lalu lintas kapal dan barang sesuai dengan izin pembangunan yang diberikan; 13. Melengkapi Terminal Khusus dengan fasilitas penampungan limbah dan penampungan sampah; 14. Bertanggung jawab sepenuhnya atas pengoperasian Terminal Khusus yang bersangkutan; 15. Melaporkan kegiatan operasional setiap bulan kepada Direktur Kepelabuhanan dengan tembusan kepada Gubernur , Walikota dan Kepala Kantor Penyelenggara Pelabuhan setempat; 16. Melakukan pembayaran PNBP penggunaan perairan berdasarkan perjanjian penggunaan perairan dengan penyelenggara pelabuhan sesuai ketentuan perundang – undangan sejak izin operasional diterbitkan. |
Biaya | - |
Keterangan | Perizinan Berusaha - Usaha Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) |
Url Online | sehati.hubla.dephub.go.id |
Unit Eselon 1 | Ditjen Perhubungan Laut |
Unit Eselon 2 | Direktorat Kepelabuhanan |