Nama Peizinan | Sertifikat standar pengembangan terminal khusus |
Waktu Proses | - |
Masa Berlaku | - |
Persyaratan |
1. Bukti bayar PNBP 2. Memiliki gambar rencana fasilitas parkir yang memuat 3. Penentuan kebutuhan dan persyaratan satuan ruang parkir 4. Ketersediaan fasilitas pejalan kaki 5. Alat penerangan yang cukup 6. Sirkulasi pergerakan arah kendaraan 7. Penyediaan fasilitas pemadam kebakaran 8. Penyediaan fasilitas pengaman 9. Penyediaan fasilitas keselamatan 10. Pemasangan dan penempatan rambu, marka dan media informasi 11. Melaksanakan analisis dampak lalu lintas bagi pemohonan perizinan berusaha parkir baru atau pengembangan lahan parkir 12. Konstruksi struktur bangunan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi gedung parkir 13. Pengaturan sirkulasi udara yang baik bagi gedung parkir 14. Pengaturan radius putar bagi gedung parkir 15. Penyediaan sarana jalur keluar darurat bagi gedung parkir 16. Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah 17. Izin usaha pokok yang masih berlaku 18. Dokumen teknis yang paling sedikit memuat: 1. Rencana volume bongkar muat, dan frekuensi kunjungan kapal serta rencana ukuran (tonase dan panjang) kapal terbesar yang akan sandar/tambat; 2. Gambar denah, tampak, potongan dan ukuran (dimensi) serta jenis material konstruksi yang di sertai Koordinat geografis paling sedikit 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di darat; 3. Peta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan untuk Terminal Khusus; dan 4. Peta situasi (mapping) Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri terhadap instalasi/bangunan lain di sekitarnya; dan 19. Berita Acara peninjauan dan evaluasi rencana pembangunan/pengembangan Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri oleh Syahbandar bersama Penyelenggara Pelabuhan terdekat beserta Distrik Navigasi setempat yang paling sedikit memuat: 1. Bahwa pelabuhan umum terdekat tidak dapat melayani kegiatan bongkar muat barang berupa bahan baku, hasil produksi dan peralatan penunjang produksi tersebut; 2. Data fasilitas sandar/tambat; 3. Koordinat geografis paling sedikit 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di darat; 4. Rencana alur keluar masuk Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri dan Sarana Bantu Navigasi – Pelayaran; dan 5. Dokumentasi peninjauan lapangan. |
Biaya | - |
Keterangan | Perizinan Berusaha - Usaha Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) |
Url Online | sehati.hubla.dephub.go.id |
Unit Eselon 1 | Ditjen Perhubungan Laut |
Unit Eselon 2 | Direktorat Kepelabuhanan |