Nama Peizinan Sertifikat standar pendaftaran terminal khusus
Waktu Proses -
Masa Berlaku 5 Tahun
Persyaratan 1. Izin usaha pokok yang masih berlaku;
2 Surat Permohonan;
3. NIB;
4. Pernyataan mandiri pelaku usaha (self declaration):
5. Persetujuan Lingkungan (Izin Lingkungan atau UKL-UPL) atau SPPL di bidang Kepelabuhanan (Terminal Khusus);
6. Izin pengoperasian Terminal Khusus yang diterbitkan setelah berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 yang masih berlaku.
Biaya -
Keterangan Perizinan Berusaha - Usaha Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU)
Url Online sehati.hubla.dephub.go.id
Unit Eselon 1 Ditjen Perhubungan Laut
Unit Eselon 2 Direktorat Kepelabuhanan