Nama Peizinan Sertifikat standar pendaftaran Terminal untuk Kepentingan Sendiri
Waktu Proses -
Masa Berlaku 5 Tahun
Persyaratan 1. Izin usaha pokok yang masih berlaku
2. Izin pengoperasian Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang telah diterbitkan dan masih berlaku.
Biaya -
Keterangan Perizinan Berusaha - Usaha Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU)
Url Online sehati.hubla.dephub.go.id
Unit Eselon 1 Ditjen Perhubungan Laut
Unit Eselon 2 Direktorat Kepelabuhanan