Tugas Pokok
Merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi di bidang perhubungan udara.
Fungsi
- Perumusan kebijakan Departemen Perhubungan di bidang angkutan udara, keselamatan penerbangan, sertifikasi kelaikan udara, teknik bandar udara, fasilitas elektronika dan listrik penerbangan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang angkutan udara, keselamatan penerbangan, sertifikasi kelaikan udara, tehnik bandar udara, fasilitas elektronik dan listrik penerbangan;
- Perumusan standard, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perhubungan udara;
- Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi;
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Unit Kerja
- Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
- Direktorat Angkutan Udara
- Direktorat Bandar Udara
- Direktorat Keamanan Penerbangan
- Direktorat Navigasi Penerbangan
- Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara
- Otoritas Bandara
- Balai-balai
- UPT Bandara
- UPT Bandar Udara
_________________________________________________________________________________