Pekan lalu berita tentang mahalnya biaya logistik di Indonesia menguasai sekitar 7% dari total berita tentang Kementerian Perhubungan dan yang terkait dengan Kementerian Perhubungan.

Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia menilai, biaya logistik di Indonesia yang mencapai 24% dari total  PDB atau senilai Rp 1.820 triliun per tahun merupakan biaya logistik paling tinggi di dunia. Biaya logistik di Indonesia jauh lebih  tinggi  dibandingkan dengan Malaysia yang hanya 15%, serta AS dan Jepang masing-masing sebesar 10%. Menurut anggota Lembaga Pengkajian Penelitian dan Pengembangan Ekonomi (LP3EI) Kadin Ina Primiana, biaya logistik itu terbagi dalam biaya penyimpanan sebesar Rp. 546 triliun, biaya transportasi Rp. 1.092 triliun, dan biaya administrasi sebesar Rp. 182 triliun. Selain biaya yang sangat tinggi, mutu pelayanan logistik di Tanah Air juga buruk. Sebagai contoh, waktu jeda untuk barang-barang impor mencapai 5,5 hari dan biaya angkutnya juga yang mahal. Kondisi  itu  ditambah prasarana logistik yang masih konvesional, seperti jalan, pelabuhan, dan hubungan antarmoda. Kemudian, belum terbangunnya konektivitas antara satu lokasi dengan dengan lainnya, serta pengiriman kontainer ke daerah jauh lebih mahal apabila dibandingkan dengan mengirim kontainer ke luar negeri. Selain biaya bongkar muat di pelabuhan yang tinggi, akses jalan dari dan menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara selalu macet dan tidak pernah terselesaikan. Akibatnya, sangat sulit bagi perusahaan angkutan barang untuk mengoptimalkan perputaran kendaraannya.

Kementerian Perhubungan perlu menanggapi isu ini agar masyarakat bisa mendapatkan informasi yang lebih jelas mengenai isu tersebut. Tingginya biaya logistik di Indonesia disebabkan oleh banyak hal yang saling berkaitan. Agar diungkapkan bahwa ada sejumlah kendala yang memicu tingginya biaya biaya logistik, seperti infrastruktur yang masih belum memadai serta kegiatan bongkar muat di pelabuhan yang belum maksimal.

Upaya penanganan tingginya biaya logistik harus melibatkan antar instansi, baik pemerintah, pengelola pelabuhan, pengusaha angkutan dan pengusaha pemakai jasa angkutan.

Kementerian Perhubungan juga perlu mengungkapkan mengenai terobosan-terobosan atau kebijakan yang telah dan akan ditempuh Kementerian Perhubungan dalam mengatasi biaya tinggi logistik.

Masyarakat juga perlu diyakinkan bahwa upaya penurunan biaya logistik akan terus dilakukan pemerintah melalui berbagai pembenahan di sejumlah aturan dan pembangunan infrastruktur pendukung lainnya. (JAB)