JAKARTA - Permasalahan pelanggaran muatan lebih (over loading) dan pelanggaran dimensi (over dimension) merupakan 2 (dua) permasalahan pokok yang sudah menahun dalam penyelenggaraan angkutan barang di jalan. Permasalahan tersebut bukan lagi menjadi permasalahan transportasi semata, melainkan sudah memiliki dimensi sosial-ekonomi karena terentang mulai dari hulu (mulai kendaraan barang itu lahir, kawasan-kawasan produksi dan sentra kegiatan yang tersebar dan kurang terstruktur) sampai hilir (muatan lebih, over dimensi, truk-truk berusia tua, muatan balik tidak ada, dll).

“Untuk mengurai permasalahan ini diperlukan peran serta berbagai Kementerian / Lembaga serta stakeholders terkait,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam sambutannya yang dibacakan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto ketika membuka Deklarasi Truk Pelopor Keselamatan, Priok, Senin (13/3).

Pudji melanjutkan, “Salah satu ukuran kinerja angkutan barang di jalan, selain kecepatan dan ketepatan pelayanan terkait sarana angkutan yang digunakan, juga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan pelayanan angkutan di jalan.”

Ketertiban dan kepatuhan dimaksud misalnya jumlah barang yang dimuat sesuai dengan Jumlah Berat yang di-Ijinkan (JBI) sebagaimana tertera pada Buku Uji (keur), dan pengemudi mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, dimensi dan daya angkut kendaraan, serta kelas jalan yang dilaluinya.

Menhub berharap agar Kegiatan Truk Pelopor Keselamatan ini dapat menjadi awal untuk memulihkan dan meningkatkan pelayanan angkutan barang di jalan secara bersama-sama agar lebih profesional dan efisien. “Melalui pencanangan komitmen bersama para crew angkutan barang, saya harap dapat memberikan pelayanan yang terbaik dengan mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Pudji yg menyampaikan sambutan Menhub.

Senada dengan Menhub, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto juga mengatakan, “Maksud dan tujuan pencanangan ini untuk mengajak para pengusaha angkutan, pengemudi dan pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan angkutan serta masyarakat pada umumnya untuk sadar akan pentingnya keselamatan dan kenyamanan dalam penyelenggaraan angkutan barang dijalan.”

“Launching Truk Pelopor Keselamatan ini,” lanjut Pudji, “Merupakan kampanye untuk memberikan informasi, edukasi dan sosialisasi kepada para operator, pengemudi dan masyarakat umum agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas di jalan.” Lebih lanjut Pudji juga menegaskan kepada semua pengemudi untuk selalu berpedoman pada tri siap. "Semua pengemudi baik pengemudi kendaraan barang maupun kendaraan penumpang agar selalu memastikan Tri Siap sebelum melaksanakan perjalanan, yaitu Siap kondisi kendaraan, Siap kondisi pengemudi dan Siap mematuhi peraturan lalu lintas," tegas Pudji.

Terkait banyaknya kendaraan barang yang mengangkut muatan melebihi tonase yang diijinkan (overload) dan kendaraan yang mengangkut barang dg tata cara muat yang salah (over dimensi), Pudji menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi upaya pemerintah dalam membenahi transportasi nasional secara menyeluruh. "Overload dan over dimensi menjadi perhatian pemerintah demi keselamatan di jalan raya dan pembenahannya perlu dilakukan secara menyeluruh mulai dari hulu. Tidak bisa hanya mengandalkan Jembatan Timbang," ujar Pudji.

Kegiatan Truk Pelopor Keselamatan diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan, bekerjasama dengan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) bertempat di Jakarta Internasional Container Terminal Tanjung Priok. (CAS/PTR)