JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan tarif izin usaha perusahaan angkutan udara niaga berjadwal sebesar Rp 50 juta per izin dan tarif perubahan lampiran izin usaha perusahaan angkutan udara niaga berjadwal Rp 50 juta per izin.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan.
Sedangkan tarif izin usaha perusahaan angkutan udara niaga tidak berjadwal sebesar Rp 25 juta per izin dan tarif perubahan lampiran izin usaha perusahaan angkutan udara niaga tidak berjadwal sebesar Rp 25 juta per izin.

Tarif untuk penerbitan izin kegiatan angkutan udara bukan niaga Rp 10 juta per izin, penerbitan izin usaha general sales agent Rp 5 juta per izin, penerbitan izin rute penerbangan Rp 2 juta per penggal rute dan penerbitan izin penambahan frekuensi Rp 1 juta per frekuensi.

Sedangkan tarif flight approval untuk dalam negeri Rp 100.000,00 per flight approval dan luar negeri Rp 150.000,00 per flight approval.

Dalam PP No. 11 tahun 2015 di sub sektor transportasi udara juga mengatur tarif jasa pelayanan bidang teknik bandar udara yaitu meliputi; evaluasi hasil kajian penetapan lokasi rencana induk atau revisi rencana induk Bandara yang meliputi ARFL ( aeroplane reference field length) 1.200 meter ke bawah Rp 5 juta per lokasi dan ARFL 1.200 meter ke atas Rp 10 juta per lokasi.

Tarif izin pembangunan Bandara Rp 12 juta per lokasi, rekomendasi pembangunan heliport Rp 6 juta per lokasi, rekomendasi pembangunan waterbase Rp 4,5 juta per lokasi dan pengesahan RTT (real time tomography) Rp 6 juta per lokasi.(SNO)