JAKARTA - Dalam pertemuan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dengan para pengusaha angkutan jalan pada Rabu (1/7), Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Eddi selain mengecek kesiapan angkutan lebaran tahun 2015/1436H pada moda angkutan jalan juga menyampaikan tentang kebijakan tarif Angkutan umum AKAP Kelas Pelayanan Ekonomi yang baru ditetapkan pada 10 Februari 2015, “Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 tahun 2015 tanggal 10 Februari 2015 telah ditetapkan kebijakan tarif baru untuk Angkutan umum AKAP Kelas Pelayanan Ekonomi ”, kata Eddi. Adapun besaran tarif yang baru adalah sebagai berikut:

Sehubungan dengan kebijakan tarif diatas, Eddi menghimbau kepada Pimpinan PO Bus agar memenuhi kewajiban-kewajiban sebagai berikut:

a.PO Bus wajib memenuhi ketentuan tarif batas atas dan batas bawah untuk pelayanan ekonomi sebagaimana tercantum dalam peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: SK.2462/PR.301/DRJD/2015 tentang Tarif Jarak Batas Atas dan tarif Jarak Batas Bawah angkutan orang dengan mobil bus umum kelas ekonomi pada trayek antarkota antarprovinsi;

b.Untuk pelayanan Non Ekonomi tarif diserahkan pada mekanisme pasar namun besaran tiket yang berlaku dilaporkan kepada Ditjen Perhubungan Darat, dengan kenaikan tarif yang wajar sehingga tidak memberatkan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan;

c.Mencetak/menstempel besaran tarif berlaku pada tiket sesuai asal tujuan perjalanan dan jenis pelayanan angkutan;

d.Menempelkan/mengumumkan besaran tarif berlaku pada tempat-tempat yang mudah terlihat oleh calon penumpang pada loket-loket di terminal, pool/agen serta di dalam bus sesuai asal tujuan perjalanan;

e.Menuliskan/menempelkan sticker tulisan standar pelayanan (ekonomi, bisnis RS, bisnis AC, eksekutif atau super eksekutif), sekurang-kurangnya pada badan kendaraan sebelah kiri dekat pintu masuk agar mudah dibaca calon penumpang.

Selain itu guna menciptakan ketertiban dalam pelayanan ticketing dan keagenan, Eddi meminta pimpinan PO Bus untuk memperhatikan beberapa hal, antaralain:

a.Agen yang menjual tiket bus harus merupakan agen resmi penjualan tiket bus angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), yang diketahui dan disetujui oleh Pimpinan Perusahaan;

b.Tarif yang diberlakukan oleh Agen Penjualan Tiket menjadi tanggung jawab PO bus;

c.PO Bus AKAP wajib membuat Daftar Tarif Resmi (price list) berdasarkan masing-masing trayek dilayani yang disetujui dan ditandatangani oleh pimpinan PO Bus.

Dalam kesempatan tersebut Eddi juga mengatakan guna mencegah terjadinya pelanggaran operasional selama periode Angkutan Lebaran tahun 2015/1436H, pimpinan PO Bus diharapkan dapat melakukan pembinaan kepada para agen dan awak bus, “Diharapkan agar dalam penyelenggaraan angkutan lebaran tahun ini tidak ada pelanggaran yang terjadi pada awak bus, tolong awak bus dibekali pengetahuan yang cukup, berseragam, menaik-turunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan, dan jangan menelantarkan penumpang”, tegas Eddi. Eddi juga menegaskan bahwa jika ada PO Bus yang menjual tiket dengan tarif yang melanggar ketentuan akan ditindak. (GAT)