JAKARTA - Langkah strategis Kementerian Perhubungan melakukan swastanisasi di sektor pelabuhan ini, bukan untuk mengkerdilkan peran Kementerian Perhubungan, tapi lebih untuk meningkatkan fungsinya sebagai regulator yang selama ini belum dilakukan secara optimal.

‘’Selama ini Kementerian Perhubungan belum fokus dalam fungsinya sebagai regulator karena di sisi lain juga berfungsi sebagai operator,’’ kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada acara Penandatanganan Perjanjian Konsesi antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dalam hal ini Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Duku Jambi dengan Direktur Utama PT. Wahyu Samudera Indah (PT. WSI) tentang Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan Pada Terminal Petikemas Muaro Jambi Pelabuhan Talang Duku Jambi di Jakarta, Kamis (27/10).

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan aturan pelaksanaannya, maka pelaksanaan kegiatan jasa kepelabuhanan sudah saatnya tidak hanya dikuasai oleh satu operator pelabuhan atau Badan Usaha Pelabuhan (BUP) untuk menghindari praktik monopoli, namun juga perlu didorong peran swasta dalam pengoperasian pelabuhan.

Menhub mengatakan, sedikitnya ada sekitar 22 pelabuhan yang akan di konsesikan dari pemerintah kepada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan swasta. ‘’Pemerintah akan memberikan kesempatan yang lebih besar kepada pihak swasta dan asing untuk mengelola pelabuhan,’’ ujar Menhub.

PT. Wahyu Samudra Indah merupakan Badan Usaha Pelabuhan swasta pertama yang telah ditunjuk sebagai Pelaksana Proyek Pembangunan dan Pengelolaan Terminal Petikemas Muaro Jambi di Desa Tebat Patah, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Sebelumnya sudah ada 10 pelabuhan yang dikonsesikan, namun hal itu diberikan kepada perusahaan BUMN dalam hal ini PT Pelindo I, II, III dan IV.

PT. Wahyu Samudera Indah telah memiliki dan menguasai lahan seluas 16 (enam belas) hektar dan akan menanggung seluruh biaya investasi pembangunan dermaga, pelabuhan peti kemas, pelabuhan curah dan kering serta fasilitas penunjang lainnya. Dana yang diinvestasikan oleh PT Wahyu Samudera Indah sebesar Rp 702 miliar lebih untuk tahap pertama dari rencana sebesar Rp 1,2 triliun. Konsesi yang diberikan selama 66 tahun dimana selama jangka waktu tersebut, pemerintah akan mendapat 5 persen per tahun dari pendapatan kotor atas kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan di area konsesi, dimana setelah berakhirnya masa waktu konsesi seluruh aset yang menjadi obyek konsesi akan diserahkan kepada Pemerintah.

Jika kelak sebagian besar pelabuhan sudah ditangani oleh perusahaan BUMN, swasta dan asing, maka ke depan, KSOP di seluruh Indonesia akan lebih dapat memberikan pelayanan secara profesional sesuai dengan standar keamanan yang tinggi. ‘’KSOP tidak boleh main mata, dan harus memberikan pelayanan secara profesional,’’ jelas Menhub. (JO)