(Jakarta, 9/2/2012) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tidak akan melakukan pencabutan izin usaha PO Sumber Kencono. Apalagi PO Sumber Kencono termasuk perusahaan yang di kelola secara profesional.

‘’Kalau izin usahanya kita cabut, lantas siapa yang bertanggung jawab terhadap nasib seluruh karyawan dan investasi yang sudah dibenamkan untuk usaha ini. Bagaimana juga dengan nasib penumpang karena armada yang melayani rute atau trayek yang selama ini dilayani PO Sumber Kencono kekurangan armada,’’ kata Dirjen Perhubungan Darat Suroyo Alimoeso usai MoU antara Ditjen Perhubungan Darat, PT ASDP Indonesia Ferry dan Pemerintah Deareh Kota Cilegon di Jakarta, Kamis (9/2).

Suroyo menegaskan, kita harus melihat secara jernih kesalahan itu disebabkan oleh siapa. Jika kesalahannya diakibatkan oleh pihak lain, baik itu sepeda motor, mobil, truk atau bus lain, apalah pantas PO Sumber Kencono yang dihukum. Jika kesalahan ada pada pengemudi PO Sumber Kencono yang ugal-ugalan apakah pantas jika izin usahanya yang dicabut. ‘’Tapi kalau kesalahan itu pada manajemen, tidak usah diminta, pasti akan saya cabut izin usahanya,’’ tegas Suroyo.

Suroyo menambahkan, setiap enam bukan sekali, bus-bus PO Sumber Kencono selalu melakukan kir, untuk mengecek kelaikan kendaraan. Hasilnya, semua bus milik PO Sumber Kencono dinyatakan lain jalan. Apalagi perusahaan otobus ini hampir setiap waktu selalu meremajakan armadanya dengan membeli armada-armada yang baru.
Setiap saat, sopir-sopir yang akan mengemudikan kendaraan dilakukan tes urine untuk mengetahui apakah pengemudinya bermasalah atau tidak. Jika dari hasil tes ternyata yang bersangkutan dinyatakan positif mengandung obat-obatan terlarang, maka pengemudi ini tidak diperkenankan untuk mengemudikan kendaraannya.

Artinya, dari sisi manajemen, PO Sumber Kencono sudah melakukan berbagai antisipasi, persiapan dan pengcekan mulai dari kendaraan hingga pengemudinya. ‘’Nah kalau mereka sudah melakukan apa-apa yang telah ditetapkan pemerintah, kemudian terjadi kecelakaan, apa adil kalau manajemen yang dipersalahkan,’’ kata pejabat asal Pacitan ini.

Terhadap mobil yang mengalami kecelakaan, pasti akan dikenakan sangsi yaitu berupa pencabutan trayek. Dengan demikian mobil tersebut tidak diperbolehkan beroperasi. Sebelumnya, Ditjen Perhubungan Darat juga sudah memberikan sanksi berupa pencabutan trayek terhadap mobil yang mengelami kecelakaan dan harus mengandangkan sekitar 30 persen kendaraannya.

Diingatkan oleh Suroyo, total bus yang beroperasi untuk lintas Surabaya-Madiun-Jogjakarta, sekitar 40 persennya milik PO Sumber Kencono, Artinya dari 10 buah bus yang melayani penumpang, 4 diantaranya milik PO Sumber Kencono. ‘’Kalau izin usahanya kita cabut lalu, lintasan ini akan diisi oleh apa. Apalagi bus Sumber Kencono menjadi favorit pada lintasan ini,’’ ujar Suroyo.

Kamis pagi sekitar pukul 03.30, bus Sumber Kencono bernomor polisi W7666UY masuk kesungai Glodok sedalam 30 meter di Desa Karangrejo, Kecamatan Karangrejo, Magetan. Bus masuk sungai setelah bertabrakan dengan sedan bernomor polisi AG 1363 V. Dalam kecelakaan tersebut 2 orang tewas dan 15 mengalami luka berat dan ringan.

Sedan yang dikemudikan Sukarno, warga perum PG Purwodadie, Magetan, melaju dari arah selatan dengan mengambil posisi terlalu ke kanan melewati marka jalan. Dari arah berlawanan datang bus Sumber Kencono yang melaju dari Ngawi. Karena sedang mengambil jalur bus, bus akhirnya terlalu ke kanan sehingga masuk ke sungai, setelah sebelumnya menabrak pilar jembatan.

Hasil olah tempat kejadian, sebagaimana dikutip Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Magetan Ajun Komisaris Dadang Kurnia, pengemudi sedan yang mengakibatkan bus Sumber Kencono terperosok ke sungai diduga mengemudikan kendaraannya dalam pengaruh alkohol. Dadang mendapat informasi, penumpang sedan, termasuk pengemudi, baru keluar dari sebuah tempat hiburan malam saat kejadian. ‘’"Kita akan dalami informasi itu dengan memeriksa pengemudi lebih jauh lagi. Saat ini pengemudi sedan sudah diamankan oleh petugas," kata Dadang. (PR)