(Jakarta, 29/12/09) Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) mengeluarkan Surat Edaran No. AU 9651/DKP.1164/C.1/XII/09 tertanggal 22 Desember 2009 tentang Keamanan Penerbangan Nasional yang isinya mengatur tentang badan usaha bandara atau unit penyelenggara bandara bertanggung jawab terhadap keamanan pengoperasian pesawat udara di bandara dan selama terbang, melaksanakan pengamanan bandara secara intensif terhadap penumpang dan barang bawaan berupa bagasi kabin dan bagasi tercatat.

Sementara itu, dalam melaksanakan upaya keamanan tersebut badan usaha angkutan udara harus berkoordinasi dengan petugas keamanan Bandar udara, antara lain: penyelenggara udara diwajibkan untuk mengumumkan kepada para penumpang pesawat udara yang akan mendarat di Bandar udara transit dan meneruskan perjalanan dengan pesawat yang sama diperbolehkan meninggalkan barang bawaan (bagasi kabin) pesawat udara dengan menginformasikannya kepada awak kabin dan memeriksa dan mengawasi barang bawaan penumpang secara intensif. Yang terakhir disebutkan bahwa prosedur keamanan pesawat udara pada surat edaran ini harus dimuat di dalam program keamanan bandar udara dan program keamanan angkutan udara.

Surat edaran ini sekaligus merevisi Lampiran Surat Direktur Jendral Perhubungan Udara Nomor AU. 1883/DKP.470/2007 tanggal 29 Maret 2007 tentang Peningkatan Keamanan dan Keselamatan Penerbangan butir I.d yang berbunyi “Mewajibkan penumpang pesawat udara turun pada saat transit dan tidak meninggalkan barang bawaannya di dalam kabin pesawat udara”. (ARI)