Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 90 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Simpul Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) Kementerian Perhubungan, bahwa Simpul KPS Kementerian Perhubungan merupakan unit kerja fungsional yang bertanggung jawab kepada Menteri. Simpul KPS merupakan pemberdayaan organisasi unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing dalam penyediaan dan pembangunan infrastruktur melalui mekanisme KPS. Simpul KPS mempunyai tugas untuk menyiapkan perumusan kebijakan, sinkronisasi, koordinasi, pengawasan dan evaluasi pembangunan proyek-proyek infrastruktur dengan skema KPS. Dalam simpul KPS terdapat pengarah dan pelaksana. Pengarah yang diketuai oleh Menteri Perhubungan dengan anggota para direktur jenderal teknis. Pengarah memiliki tugas, yaitu:

    a)Memberikan petunjuk dan pengarahan kebijakan yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan substansi program dan pelaksanaan pembangunan KPS sektor transportasi di lingkungan Kementerian Perhubungan kepada Pelaksana dalam rangka efektifitas pelaksanaan tugas;

    b)Memutuskan dan menetapkan kebijakan dan isu-isu strategis terkait pelaksanaan KPS sektor transportasi di lingkungan Kementerian Perhubungan yang dirumuskan oleh Pelaksana;

    c)Memantau pelaksanaan tugas Pelaksana dan memberikan petunjuk dalam mengatasi setiap hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan KPS sektor transportasi di lingkungan Kementerian Perhubungan;

    d)Mengkoordinasikan pelaksanaan KPS infrastruktur sektor transportasi di lingkungan Kementerian Perhubungan dengan Kementerian/Lembaga/pihak-pihak lain yangberkepentingan yang bersifat lintas bidang/sektoral.

Dalam melaksanakan tugasnya pengarah dibantu oleh pelaksana dengan ketua harian Kepala Pusat Kajian Kemitraan dan Pelayanan Jasa Transportasi. Dalam pelaksana terdapat koordinator proyek kerjasama, koordinator prastudi kelayakan proyek kerjasama, koordinator transaksi proyek kerjasama, dan koordinator manajemen pelaksana. Dalam melaksanakan tugasnya pelaksana mempunyai tugas sebagai berikut:

    a)Mengkoordinasikan dan memonitor pelaksanaan KPS sektor transportasi di lingkungan Kementerian Perhubungan;

    b)Menyiapkan perumusan kebijakan pelaksanaan KPS sektor transportasi di lingkungan Kementerian Perhubungan untuk ditetapkan oleh Pengarah;

    c)Membantu Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dalam penyiapan dan pelaksanaan kebijakan KPS sektor transportasi di lingkungan Kementerian Perhubungan;

Membantu Pengarah dalam koordinasi dengan Kementerian/Lembaga/pihak-pihak lain yang berkepentingan berkaitan dengan hal-hal yang sifatnya lintas sektoral/bidang.