JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Lalu Lintas Angkutan Laut (Simlala) untuk memberikan kemudahan bagi perusahaan pelayaran dalam mengajukan permohonan pelayanan perizinan secara online.
"Simlala dapat mempermudah dan mempercepat proses perizinan pelayaran," ujar Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemenhub Sugihardjo dalam sambutan Commercial Launching Simlala di Jakarta, Senin (4/4).
Melalui Simlala, dapat mempermudah monitoring proses permohonan layanan publik, sehingga dapat mewujudkan layanan publik di bidang pelayaran yang standar dan transparan.
Layanan publik yang bisa dilakukan melalui Simlala adalah layanan SIUPAL (PMA / PMDN), layanan SIOPSUS (PMA/PMDN), layanan spesifikasi kapal, layanan pembukaan kantor cabang, layanan RPK linier dan tramper, layanan RPK khusus, layanan PKKA, layanan penambahan pelabuhan, layanan tambahan urgensi serta layanan omisi dan deviasi.
Sugihardjo mengatakan, Simlala merupakan salah satu wujud nyata implementasi dari kebijakan Presiden Joko Widodo dalam hal deregulasi.
"Makna dari deregulasi adalah izin yang tidak perlu dihapus, izin yang waktunya lama dipangkas dan memperpanjang masa berlakunya perizinan," kata Sugihardjo.
Simlala lanjut Sugihardjo sudah diimplementasikan sejak tahun 2012 dan saat ini sudah berlaku secara penuh. Ia berharap para user yaitu perusahaan pelayaran dapat memanfaatkan secara maksimal.
“User sudah bisa memanfaatkan Simlala. User harus sudah terdaftar dan memiliki ID," terang Sugihardjo.
Ia menambahkan, melalui layanan yang berbasis informasi teknologi (IT) tersebut bisa mencegah terjadinya tindakan pungli oleh aparat.
"Saya berharap Simlala bisa merubah budaya kerja aparat dan bisa melayani kepada penggunanya dengan baik," himbau Sugihardjo.
Dikatakan oleh Sugihardjo, dengan adanya Simlala dapat dijamin adanya kepastian keberangkatan kapal. "Dalam bisnis, kepastian itu penting. Ketidakpastian pemeberangkatan kapal dapat mempengaruhi harga barang," tegas dia.
Karena itu, kata Sugihardjo, Kemenhub mengembangkan kebijakan kepastian pemberangkatan kapal melalui pelayaran perintis, sehingga ada kepastian bagi masyarakat tentang ketersediaan barang kebutuhan. (SNO)