(Jakarta, 13/3/2013) Dalam Program Roadmap to Zero Accident, pemerintah memusatkan perhatian pada langkah transformasi terhadap lima pilar Keselamatan dan Keamanan Transportasi.  Demikian dikatakan Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono pada Rapat Kerja dengan Anggota Komisi V DPR-RI, Rabu (13/3) di gedung DPR RI, Senayan Jakarta.

“Kelima pilar tersebut yakni pilar pertama berkaitan dengan upaya untuk meningkatkan kecanggihan perangkat lunak atau software, pilar kedua berkaitan dengan upaya untuk memodernisasikan segala jenis perangkat keras atau hardware, pilar ketiga berkaitan dengan pembenahan dan transformasi orgaware atau manajemen operasi, pilar keempat erat sekali hubunganya dengan upaya sungguh-sungguh untuk meningkatkan kompetensi dan profisiensi Sumber Daya Manusia atau humanware dan terakhir pilar kelima adalah upaya untuk merevitalisasi jaringan infoware atau kecanggihan,” jelas Bambang.

“Kelima pilar tersebut diatas memerlukan proses perbaikan terus menerus (continuous improvement) yang harus dikelola secara bersamaan dan serentak,” sambungnya.  Karena itu, lanjut Bambang, diperlukan proses transformasi dan langkah nyata yang sinergis diantara semua pemangku kepentingan, Pemerintah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Program Roadmap to Zero Accident terbentuk dari keinginan untuk melakukan pembenahan keselamatan dan keamanan transportasi. Sebab, menurut Bambang, sistem transportasi yang berdaya saing tinggi dan dapat diandalkan, hanya mungkin lahir diatas tingkat keselamatan dan keamanan yang tinggi,  efektivitas, Efisiensi dan tingkat pelayanan jasa transportasi yang tinggi dan mudah menyesuaikan diri dengan perkembangan kemajuan standard “best practises” yang ada dalam kancah persaingan global. Dan menurutnya, zero accident tidak mungkin tercipta jika aspek keselamatan dan keamanan terabaikan.

“Melalui program Roadmap to Zero Accident, kita ingin membangun jaringan kerja sama yang erat diantara Regulator dan Operator untuk menciptakan standard operasi wahana transportasi bebas kecelakaan, menghilangkan benih-benih potensial berupa kelalaian dan kegagalan sistem pada seluruh mata rantai aktivitas operasi wahana transportasi, dan membangun safety management systems yang dapat dikelola agar tercipta secara embedded in the systems, suatu siklus proses deteksi dini, adaptasi dan mitigasi resiko kecelakaan dalam setiap mata rantai aktivitas operasi jasa transportasi," jelas Wamenhub.

Sebagai upaya pelaksanaan program keselamatan, Menteri Perhubungan telah mengeluarkan Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 1 Tahun 2013 tentang Rencana Aksi Peningkatan Keselamatan Transportasi dengan langkah-langkah  meliputi  pelaksanaan aksi peningkatan keselamatan transportasi pada aspek manajemen transportasi; pelaksanaan aksi peningkatan keselamatan transportasi pada aspek prasarana yang berkeselamatan; pelaksanaan aksi peningkatan keselamatan transportasi pada aspek sarana yang berkeselamatan; pelaksanaan aksi peningkatan keselamatan transportasi pada aspek SDM dan pengguna transportasi yang berkeselamatan; pelaksanaan aksi peningkatan keselamatan transportasi pada aspek penanganan pasca kecelakaan transportasi.
“Langkah-langkah ini nantinya akan dimonitoring dan evaluasi secara berkala serta dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tutur Wamenhub.

Dalam rangka pelaksanaan rencana aksi peningkatan keselamatan transportasi, telah disusun program kegiatan untuk masing-masing sub sektor di lingkungan Kementerian Perhubungan sebagai berikut :

1.Ditjen Perhubungan Darat dengan program prioritas kegiatan sebagai berikut:

a) Aspek manajemen keselamatan dengan program kegiatan antara lain tersedianya Sistem Informasi Kecelakaan (SIK) transportasi jalan yang terintegrasi, pembentukan forum lalu lintas angkutan jalan di daerah, penyusunan pedoman audit keselamatan jalan dan inspeksi keselamatan jalan, pengefektifan kemitraan pemerintah, swasta dan masyarakat di bidang keselamatan jalan melalui terbentuknya Global Road Safety Partnership (GRSP) yang efektif dan lain-lain;

b) Aspek prasarana transportasi jalan yang berkeselamatan dengan program kegiatan antara lain : penanganan daerah rawan/potensi kecelakaan jalan dengan target sampai dengan tahun 2014 untuk perbaikan di 15 lokasi daerah rawan kecelakaan pada 10 provinsi, peningkatan keselamatan dengan pemasangan perlengkapan jalan nasional di perlintasan sebidang jalan dan kereta api, pengurangan resiko kecelakaan pada lokasi sekolah yang mempunyai akses langsung ke jalan melalui pemasangan fasilitas Zona Selamat Sekolah (ZoSS) di jalan nasional yang termasuk ke dalam wilayah 4 Balai Lalu Lintas Angkutan Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan (BLLAJSDP) dan lain-lain;

c) Aspek Sumber Daya Manusia dan pengguna transportasi jalan yang berkeselamatan dengan program kegiatan antara lain : penyusunan pedoman pengemudi angkutan umum yang berkeselamatan, peningkatan pendidikan dan sosialisasi keselamatan transportasi darat bagi pengemudi angkutan umum khususnya kewajiban operator AKAP dan AKDP untuk check kesehatan fisik dan mental sebelum mengemudi untuk pengemudi, peningkatan pengetahuan masyarakat terhadap pentingnya keselamatan jalan melalui pembentukan percontohan Kelompok Masyarakat Sadar Keselamatan (KMSK) dan lain-lain.

2.Ditjen Perkeretaapian  dengan program prioritas kegiatan sebagai berikut:

a) Aspek manajemen keselamatan dengan program kegiatan  antara  lain: sosialisasi dan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan nomor 31 tahun 2012 tentang perizinan penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum yang materinya memuat Izin usaha penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum, Izin operasi penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum, penyusunan Peraturan Menteri tentang perizinan  penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum dan tentang peningkatan pembinaan perkeretaapian dan lain-lain;

b) Aspek prasarana transportasi kereta api yang berkeselamatan dengan program kegiatan antara lain : peningkatan jalur kereta api dengan seluruh (100%) jalan rel, balas, bantalan, wessel layak operasi, peningkatan prasarana bangunan dan jembatan perkeretaapian melalui peningkatan jumlah prasarana (jembatan, terowongan dan gorong-gorong), peningkatan persinyalan yang sebelumnya mekanik menjadi seluruhnya (100%) elektrik, peremajaan Gardu listrik dan jaringan LAA (Listrik Aliran Atas) di Jabodetabek sudah melebihi umur teknis dan ekonomisnya, peningkatan inspeksi (random check)  untuk seluruh (100%) prasarana jalan rel dan lain-lain;

c) Aspek sarana transportasi kereta api yang berkeselamatan dengan program kegiatan antara lain : penyusunan Peraturan Menteri tentang Spesifikasi teknis peralatan pengamanan perjalanan kereta api otomatis ATP (automatic train protection), pengadaan lokomotif, kereta dan gerbong untuk sebagian lokomotif, kereta dan gerbong yang sudah melebihi batas umur teknis dan ekonomisnya dengan target Pengadaan lokomotif 460 unit, kereta 2250 unit, gerbong 4800 unit dan lain-lain;

d) Aspek Sumber Daya Manusia dan pengguna transportasi kereta api yang berkeselamatan dengan program kegiatan antara lain : penyiapan pembentukan Balai Perkeretaapian dengan target sebnyak 4 (empat) unit, pelaksanaan diklat untuk tenaga auditor perkeretaapian di lingkungan regulator sebanyak 60 orang, pelaksanaan diklat tenaga penjaga pintu perlintasan sebanyak 150 orang dan lain-lain;

e) Aspek penanganan pasca kecelakaan transportasi kereta api dengan program kegiatan antara lain : peningkatan fasilitas peralatan penanganan kecelakaan kereta api, penyusunan Peraturan Menteri tentang pedoman tanggap darurat, peningkatan sistem pelaporan kecelakaan kereta api dan lain-lain.

3.Ditjen Perhubungan Laut dengan program prioritas dan target penyelesaian, sebagai berikut:

a) Aspek manajemen keselamatan dengan program kegiatan  antara  lain : pengawasan dan sosialisasi Peraturan Menteri tentang Manajemen Keselamatan Kapal kepada pimpinan perusahaan pelayaran, Designated Person Ashore (DPA), dan awak kapal, Peningkatan Pengawasan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Pelaksanaan Kampanye Keselamatan Pelayaran;

b) Aspek prasarana transportasi laut yang berkeselamatan dengan program kegiatan antara lain : peningkatan penyusunan dan  penetapan alur pelayaran di pelabuhan, peningkatan fasilitas dan peralatan stasiun radio pantai, peningkatan fasilitas Sistim Informasi Lalu Lintas Kapal (VtiS) dan lain-lain;

c) Aspek sarana transportasi laut yang berkeselamatan dengan program kegiatan antara lain : penerapan standar kapal non-konvensi (NCVS) untuk kapal niaga domestik dan kapal niaga yang berlayar untuk pelayaran luar negeri yang berukuran dibawah GT 500, pengawasan/uji petik kesesuaian kondisi teknis kapal dengan kondisi yang tertera di dalam sertifikat kapal  (10 % kapal) dan lain-lain;

d) Aspek penanganan pasca kecelakaan transportasi laut dengan program kegiatan antara lain : peningkatan kemampuan SDM pendukung Syahbandar dalam  penanganan kecelakaan serta peningkatan sarana dan prasarana penjagaan laut dan pantai untuk tindakan penanganan pasca-kecelakaan di seluruh pangkalan.

4.Ditjen Perhubungan Udara dengan program prioritas dan target penyelesaian antara lain sebagai berikut:

a) spek manajemen keselamatan dengan program kegiatan  antara  lain : pelaksanaan sanksi administratif terkait dengan penegakan hukum di bidang penerbangan, pemenuhan peraturan keselamatan penerbangan oleh operator penerbangan, penanggulangan gangguan penggunaan frekuensi komunikasi dan navigasi penerbangan dan lain-lain;

b) Aspek prasarana transportasi udara yang berkeselamatan dengan program kegiatan antara lain : peningkatan kinerja pelayanan navigasi dan komunikasi penerbangan, Sertifikasi bandar udara secara penuh, Peningkatan kuantitas dan kualitas fasilitas bandar udara di seluruh Indonesia dan lain-lain;

c) Aspek sarana transportasi udara yang berkeselamatan dengan program kegiatan antara lain : optimalisasi pemeriksaan kelaikudaraan pesawat udara yang berkelanjutan, Peningkatan ketersediaan komponen suku cadang/spare part untuk mendukung operasi pesawat udara, Implementasi Approach and Landing Accident Reduction (ALAR) Tool Kit pada pesawat udara dan lain-lain;

d) Aspek Sumber Daya Manusia dan pengguna transportasi udara yang berkeselamatan dengan program kegiatan antara lain : peningkatan kualitas  dan kuantitas inspektur penerbangan dan personel penerbangan yang antar lain meliputi : ATC (Air Traffic Control) , pilot, investigator kecelakaan penerbangan, personel PKP-PK, Teknik Bandar Udara, Elektronika Bandar Udara, Listrik Bandar Udara,Mecanical Bandar Udara, AMC officer, Personel Peralatan Pelayanan Darat Pesawat Udara, Personel Pemandu Parkir Pesawat Udara dan tenaga teknisi perawatan pesawat udara dan sebagainya;

e) Aspek penanganan pasca kecelakaan transportasi udara dengan program kegiatan antara lain : tersedianya  penelitian secara khusus terkait penyebab kecelakaan pesawat udara. (HH)