Langkah pemerintah mengajukan usulan revisi UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran kepada DPR, guna menghindari mandeknya produksi minyak mentah nasional akibat ketatnya penerapan asas cabotage yang berdampak pada minimnya kapal-kapal pengebor minyak di Tanah Air mendapat respon negatif.

Isu ini dilansir Investor Daily pada Kamis (25/11), dan harian ini menjadi satu-satunya media yang melansir isu tersebut. Tidak tertutup kemungkinan kedepan isu ini juga akan diangkat media lain mengingat isu ini cukup penting.

Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit berpendapat, amendemen UU Pelayaran bukan solusi yang tepat untuk menyelesaikan persoalan belum siapnya pelayaran nasional dalam menyediakan kapal penunjang kegiatan offshore. Hal tersebut didasarkan pemikiran bahwa:
1. Revisi UU membutuhkan energi yang besar dan waktu yang tidak pendek, sementara kebutuhan di lapangan sudah mendesak.
2. Amendemen UU juga selalu berkonotasi dengan kurang konsistennya pemerintah yang membuat UU itu sendiri, sehingga bisa kurang baik di mata investor.

Untuk itu Danang menawarkan solusi yang dinilai lebih tepat dilakukan yakni Kemenhub dan Kementerian Perekonomian membuat peta jalan (road map) pelaksanaan asas cabotage di sektor migas. Selain itu koordinasi dengan Kementerian ESDM juga harus dilakukan untuk merealisasikannya.

Menurutnya, langkah ini seharusnya sudah dilakukan sejak UU Pelayaran diberlakukan. Karena pada dasarnya isu belum mampunya pelayaran nasional untuk memenuhi alat penunjang kegiatan offshore sudah mengemuka ketika UU Pelayaran disusun. Solusi ini dinilai jauh lebih cepat dibandingkan dengan opsi revisi UU yang membutuhkan waktu yang cukup panjang.

Danang juga berpendapat jika peta jalan asas cabotage di sektor migas terbentuk, maka bukan tidak mungkin nantinya pelayaran asing pun bisa bermitra secara transisional dengan pelayaran domestik dalam penyediaan fasilitas penunjang kegiatan offshore. Ini bisa terealisasi dengan mudah asal time table-nya jelas dan memiliki aturan yang tegas.

Tanggapan ini bisa menjadi bahan pertimbangan dan kajian sebelum keputusan final diambil Kemenhub. Apapun keputusan yang diambil hendaknya sikap konsisten dan komitmen pada kepentingan rakyat banyak selalu menjadi dasar pertimbangan. (JAB)