(Jakarta, 4/10/2011) “Kita akan mencoba Jawa Barat sebagai pilot project untuk e-enforcement, bisa juga e-monitoring bagaimana pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor dikaitkan dengan operasional yang ada di lapangan,” demikian disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Suroyo Alimoeso ketika memberi pengarahan pada acara Sosialisasi Sistem Informasi E-Enforcement Kendaraan Angkutan Barang di Ruang Singosari, Gd. Karsa, Kantor Pusat Kemenhub (4/10/2011).

“Kita harapkan nanti di Jawa Barat sebagai pilot project untuk 2011, pemasangan 2011, kemudian 2012 dievaluasi. Kita akan coba menuju ke ISO Pengujian Kendaraan Bermotor dikaitkan dengan pelaksanaan di lapangan,” tambahnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Direktur LLAJ Sudirman Lambali mengungkapkan, “Ditjen Perhubungan Darat mencoba menjembatani untuk melakukan perbaikan-perbaikan ini dengan melakukan sistem informasi e-enforcement. Kita mencoba membangun sistem informasi yang terhubung antara kabupaten/kota dengan kabupaten/kota yang lain, kabupaten/kota dengan provinsi, dan kabupaten/kota dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.”

Maksud dari e-enforcement kendaraan angkutan barang adalah peningkatan kepatuhan kendaraan angkutan barang terhadap aturan yang telah ditetapkan dan perbaikan pengawasan operasional jembatan timbang dan penerbitan Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK).

Dengan adanya e-enforcement nantinya dapat dicapai sentralisasi data kendaraan angkutan barang seluruh Indonesia, baik di pusat maupun daerah. Penggunaan database buku uji (STUK) secara bersama antara Pengujian Kendaraan Bermotor dan Jembatan Timbang di seluruh Indonesia. Juga dapat dilakukan verikasi dan silang data kendaraan angkutan barang antar dan inter UPT Pengujian Kendaraan Bermotor seluruh Indonesia. Kemudian dengan e-monitoring dapat dilakukan pemantauan dan pengawasan kinerja operasional jembatan timbang oleh Dinas Perhubungan Provinsi dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

“Pada saatnya nanti kita akan kembangkan untuk seluruh provinsi di Indonesia. Sementara ini di Jawa Barat dulu kita jadikan contoh. Oleh karena itu semua data kita mengenai pengujian akan di entry, dimasukkan didalam sistem sehingga kemudian pada saat dilakukan penimbangan di jembatan timbang, begitu entry datanya dimasukkan, maka semua data tentang kendaraan muncul dilayar. Sehingga seandainya mereka menggunakan buku uji palsu akan terdeteksi,” tambah Sudirman.

Provinsi juga akan kita beri alat untuk melakukan pemantauan dan monitoring, sehingga merupakan suatu sistem informasi yang terpadu,” tambahnya lagi.

Banyak sekali manfaat yang dapat diperoleh dengan dikembangkannya sistem e-enforcement ini. Antara lain: Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota atau UPT Pengujian Kendaraan Bermotor dapat mengecek silang dan mengecek ulang penerbitan buku uji dengan menggunakan sistem komputerisasi online dengan data pengujian kendaraan bermotor lainnya atau dengan data jembatan timbang. Selain itu juga dapat menyampaikan “data terkini” tentang kendaraan secara otomatis dan online terkait data hasil uji, spesifikasi dan masa laik uji kendaraan antar/ inter pengujian kendaraan bermotor maupun ke Dinas Perhubungan Provinsi dan juga ke pusat.

Bagi Dishub Provinsi dapat memudahkan pengawasan kinerja operasional jembatan timbang dengan membandingkan data yang dicatat secara otomatis oleh sistem dengan bukti teknis penimbangan yang dilakukan oleh petugas. Kemudian bagi UPT Jembatan Timbang sendiri dapat memudahkan pengawasan dimensi kendaraan karena menggunakan sensor dimensi otomatis yang terkoneksi dengan aplikasi penimbangan. Sedangkan bagi Kementerian Perhubungan, dengan adanya e-enforcement dapat memiliki data kendaraan angkutan barang, data hasil pengawasan dan penindakan di jembatan timbang seluruh daerah secara online sehingga dapat digunakan untuk melakukan analisis dan menyusun kebijakan nasional dalam hal kendaraan angkutan barang. (CAS)