JAKARTA – Bertempat di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, pada hari ini tanggal 4 November 2015 dilaksanakan acara Peluncuran Perdana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang Dalam Rangka Pelaksanaan Tol Laut Tahun Anggaran 2015 oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya, Menteri Perhubungan dan Menteri Perdagangan.

Tol laut merupakan program nasional Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo yang dilatarbelakangi karena adanya disparitas harga yang cukup tinggi antara wilayah barat dan timur. Pertumbuhan ekonomi yang terpusat di Pulau Jawa mengakibatkan transportasi laut di Indonesia tidak efisien dan mahal karena tidak adanya muatan balik dari wilayah-wilayah yang pertumbuhan ekonominya rendah, khususnya di Kawasan Timur Indonesia.Pada prinsipnya tol laut merupakan penyelenggaraan angkutan laut secara tetap dan teratur yang menghubungkan pelabuhan-pelabuhan hub disertai feeder dari Sumatera hingga ke Papua dengan menggunakan kapal-kapal berukuran besar sehingga diperoleh manfaat ekonomisnya.

Dalam rangka pelaksanaan program tol laut ini, maka pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan memberikan penugasan kepada PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero). Penugasan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang Dalam Rangka Pelaksanaan Tol Laut yang diikuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 161 Tahun 2015 tanggal 16 Oktober 2015 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 168 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Barang Dalam Negeri dan Bongkar Muat Dalam Rangka Pelaksanaan Tol Laut.

Pada tahun 2015 ini telah ditetapkan 6 (enam) trayek yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor AL.108/6/2/DJPL-15 tentang Jaringan Trayek Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang Dalam Rangka Pelaksanaan Tol Laut Tahun Anggaran 2015. Besaran Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Dalam Rangka Pelaksanaan Tol Lauttersebut sebesar Rp. 257,907,959,000,- (Dua ratus lima puluh tujuh milyar Sembilan ratus tujuh juta Sembilan ratus lima puluh Sembilan ribu rupiah) dengan 6 unit kapal.

Namun sehubungan dengan keterbatasan waktu yang tinggal 2 (dua) bulan dan ketersediaan armada PT. Pelni, maka untuk hal ini baru dioperasikan 3 (tiga) unit kapal untuk 3 (tiga) ruas trayek dengan nilai subsidi sebesar 30 Milyar. Ketiga susunan jaringan trayek tersebut, adalah:

1.Kode Trayek T1 : Tg. Perak – Tual – Fak fak – Kaimana – Timika – Kaimana – Fak fak – Tual –Tg Perak. (Dioperasikan oleh KM. Caraka Jaya Niaga III - 32);

2.Kode Trayek T4 : Tg. Priok – Biak – Serui – Nabire –Wasior – Manokwari – Wasior- Nabire – Serui – Biak – Tg Priok. (Dioperasikan oleh KM. Caraka Jaya Niaga III – 22);

3.Kode Trayek T6 : Tg. Priok – Kijang – Natuna – Kijang – Tg Priok. (Dioperasikan oleh KM. Caraka Jaya Niaga III - 4).

Dengan adanya pelaksanaan tol laut tersebut diharapkanketersediaan barang dan kebutuhan masyarakat khususnya bagian Timur Indonesia dapat terlayani dengan kesetaraan harga barang di Indonesia Bagian Barat.