JAKARTA - Dalam rangka meningkatkan keamanan penerbangan nasional dari barang berbahaya (dangerous goods) Menteri Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No.153 Tahun 2015 Tentang Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok (Supply Chain) Kargo dan Pos yang Diangkut Pesawat Udara.

Dalam PM No.153 Tahun 2015, ditentukan bahwa orang perseorangan dan/atau kendaraan yang akan memasuki daerah keamanan terbatas yang terkait rantai pasok kargo dan pos wajib memiliki izin masuk.
"Adapun daerah keamanan terbatas yang terkait rantai pasok kargo dan pos tersebut terdapat di area, bandar udara, Regulated Agent (RA) dan Pengirim Pabrikan (known consignor)," jelas Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan J. A. Barata di Jakarta, Senin (2/11).

Izin masuk tersebut terdiri atas, pas bandar udara untuk Daerah Keamanan Terbatas Bandar Udara, pas Regulated Agent yang dikeluarkan oleh Regulated Agent untuk Daerah keamanan Terbatas Regulated Agent dan pas Pengirim Pabrikan untuk Daerah Keamanan Terbatas Pengirim Pabrikan.

"Pas Regulated Agent dan pas Pengirim Pabrikan harus dicantumkan dalam Program Keamanan Kargo dan Pos milik Regulated Agent dan Program Keamanan Pengirim Pabrikan," kata Barata.

Begitu juga kargo atau pos yang akan memasuki Daerah Keamanan Terbatas bandar udara dan daerah keamanan terbatas Regulated Agent harus memiliki Surat Muatan Udara (airway mail). Sedangkan orang perseorangan dan kendaraan yang akan memasuki daerah keamanan terbatas harus dilakukan pemeriksaan.

Kargo dan pos yang akan memasuki Daerah Keamanan Terbatas Regulated Agent, Pengirim Pabrikan dan Surveyor Independent harus dilakukan pemeriksaan keamanan. Sedangkan kargo dan pos yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Regulated Agent atau Pengirim Pabrikan dan Surveyor Independent yang akan memasuki Daerah Keamanan Terbatas bandar udara harus dilakukan pengendalian keamanan oleh bandar udara.

Pemeriksaan dan pengendalian tersebut untuk mencegah disusupkannya bom dan barang berbahaya yang diangkut pesawat udara.

Barang-barang berbahaya tersebut meliputi, bahan peledak (explosives), gas yang dimanpatkan, dicairkan, atau dilarutkan dengan tekanan (compressed gases, liquid or dissolved under pressure), cairan mudah menyala atau terbakar (flammable liquids), bahan atau barang pengoksidasi (oxidizing substance), barang atau bahan beracun dan mudah menular (toxic and infection substance), barang atau material radioaktif (radioactive material), bahan atau barang perusak (corrosive substance) dan bahan atau zat berbahaya lainnya (miscellaneous dangerous substance). (SNO)