Dasar Hukum :

    1)Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;

    2)Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 73 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau;

    3)Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 73 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan;

    Persyaratan :

    Mengajukan permohonan kepada Pejabat yang berwenang menerbitkan persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan dengan memuat :

    1)Surat Izin Usaha Angkutan Penyeberangan;

    2)Bukti kesiapan kapal untuk dioperasikan, antara lain memiliki sertfikat kesempurnaan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan dikelaskan oleh Biro Klasifikasi Indonesia, serta kapal sesuai dengan spesifikasi teknis lintas dan pelabuhan penyeberangan yang akan dilayani;

    3)Lintas yang akan dilayani;

    4)Nama dan spesifikasi kapal;

    5)Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

    Pengajuan Permohonan :

    Permohonan persetujuan pengoprasian kapal angkutan penyeberangan diajukan kepada :

    1)Menteri Perhubungan, untuk kapal yang melayani penyeberangan antar propinsi dan/ atau negara;

    2)Gubernur, untuk kapal yang melayani penyeberangan antar Kabupaten/ Kota dalam provinsi;

    3)Bupati/ Walikota, untuk kapal yang melayani penyeberangan dalam Kabupaten/ Kota provinsi.

    Persyaratan Kapal Angkutan Penyeberangan:

    1)Memenuhi persyaratan teknis laik laut dan standar pelayanan minimal kapal penyeberangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

    2)Memiliki fasilitas sesuai dengan spesifikasi teknis prasarana pelabuhan pada lintas yang dilayani;

    3)Memiliki dan mempekerjakan awak kapal yang memenuhi persyaratan kualifikasi yang diperlukan untuk kapal penyeberangan, dan dapat berbahasa Indonesia serta mengetahui kondisi wilayah operasi yang dilayani;

    4)Memiliki fasilitas bagi kebutuhan awak kapal maupun penumpang dan kendaraan beserta muatannya sesuai dengan persyaratan teknis yang berlaku;

    5)Mencantumkan identitas perusahaan dan nama kapal yang ditempatkan pada bagian sebelah samping kiridan kanan kapal;

    6)Mencantumkan informasi/ petunjuk yang diperlukan menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

    Penyelesaian Permohonan :

    Pemberian atau penolakan atas permohonan persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan, diberikan oleh Pejabat pemberi persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.

    Masa Berlaku Izin :

Persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.