(Jakarta, 6/2/2012) Peristiwa ditangkapnya pilot Lion Air di Surabaya oleh BNN beberapa waktu lalu merupakan tindak lanjut dari kerjasama Kemenhub dan BNN dalam rangka menanggulangi penyalahgunaan dan pencegahan penyebaran narkoba di sektor transportasi.

“Jadi sebenarnya peristiwa ini merupakan tindak lanjut dari yang terjadi juga di Makassar sebelumnya, dan kedepannya bukan tidak mungkin (penangkapan berikutnya-red) akan berlanjut terus,” ujar Herry saat jumpa pers di kantor Kemenhub, Senin (6/2).

Seperti diketahui, Kemenhub bersama Badan Narkotika Nasional (BNN)  pada 30 Januari 2012 lalu telah menandatangani kesepakatan peraturan bersama tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Pada Transportasi Darat, Laut, Udara dan Kereta Api. Implementasi dari peraturan bersama tersebut adalah dibentuknya institusi bersama yang akan mengatur operasional di lapangan. Salah satu bentuknya adalah dengan melakukan pengecekan secara random (random check) kepada para pilot maupun pramugari di bandara-bandara.

Untuk pilot yang tertangkap menggunakan narkoba, Herry menjelaskan secara tegas segera mencabut lisensi terbang pilot tersebut. Sedangkan dari sisi maskapainya, Herry mengatakan pihaknya telah memberikan teguran keras kepada maskapai Lion Air agar lebih memperketat lagi kontrol terhadap pegawainya.

“Kami sudah minta operator (penerbangan-red) untuk melakukan drugs control, peraturan Menteri Perhubungan untuk peraturan ini sedang dalam draft, sekarang  kami telah perintahkan langsung kepada operator untuk menjalankan kontrol ini sambil  menunggu peraturan tersebut selesai,” jelasnya.

Herry menuturkan, pihaknya tidak bisa langsung memberikan sanksi kepada Lion Air karena pihak Lion Air sendiri telah mempunyai program kontrol narkoba terhadap pegawainya secara periodik setiap enam bulan sekali.

“karena kalo kontrol sudah dilakukan (oleh Lion air-red) , tetapi pilotnya yang terkena, kita tidak bisa berikan sanksi kecuali dari pihak Lion Air memang melakukan pembiaran dan tidak melakukan kontrol yang seharusnya baru kita berikan sanksi,” ungkapnya.

Herry mengimbau kepada para keluarga, teman atau rekan kerja dari pilot agar segera melaporkan jika mengetahui sang pilot menggunakan narkoba. Karena menurutnya, baik Kementerian Perhubungan maupun perusahaan maskapai tidak bisa mengawasi penuh selama 24 jam.

“ Jika, ada keluaga, teman atau rekan kerja dari pilot mengetahui si pilot menggunakan narkoba, segera laporkan pihak yang berwenang, Kementerian Prehubungan, BNN atau perusahaan tempat ia berkerja, minimal dapat mencegah si pilot untuk melakukan penerbangan. Jangan khawatir Kami bersama BNN dan operator penerbangan terus bekerjasama memerangi narkoba, “ tandasnya. (RDH)