JAKARTA – Penegakkan hukum terhadap truk atau angkutan barang yang kelebihan dimensi (overdimensi) maupun yang kelebihan muatan (overloading) akan mulai diberlakukan satu minggu ke depan. Ini dilakukan untuk mengurangi dan mencegah terjadinya kerusakan jalan, kecelakaan lalu lintas, maupun kerusakan jembatan akibat overdimensi dan overloading.

“Oleh karenanya hari ini kita melakukan suatu launching kesepakatan, bahwa kita dalam satu minggu ini akan memberikan toleransi bagi mereka yang masih melangggar tetapi maaf dengan segala kerendahan hati, kita akan menegakkan aturan yang sudah ada satu minggu sejak ini, “ kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Selasa (3/7) pagi.

Menhub juga menjelaskan bahwa ada beberapa komplain mengenai truk atau angkutan barang yang overdimensi dan overloading yang dapat mengakibatkan beberapa kendaraan harus menurunkan kecepatannya.

“kita selalu mendapat komplain dari banyak pihak, mengapa perjalanan Jakarta-Bandung begitu lama, itu bisa 4 jam 5 jam karena diantaranya truk yang melintas kecepatannya yang harusnya 60 km/jam – 70km/jam di jalan tol, mereka hanya mampu maksimal 40 km/jam, ini menghambat mobil lain,” jelas Menhub

Dalam pelaksanaan penegakkan hukum terhadap truk atau angkutan barang overdimensi maupun yang overloading, Kementerian Perhubungan akan bekerjasama dengan stakeholder baik pemerintah maupun swasta dan adanya komitmen dari para pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku. “Nah oleh karenanya dalam koordinasi, kami dengan stakeholder baik pemerintah maupun swasta kita akan menegakkan aturan,” tutur Menhub

Untuk pelaksanaan pengawasan Angkutan Barang yang overdimensi dan overloading akan mengaktifkan pengoperasian 43 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dan menempatkan jembatan timbang portable di ruas jalan tol.

“Jembatan timbang sudah ada 43 yang akan diaktifkan, untuk yang di jalan tol akan ada timbangan yang portable” ungkap Menhub.

Dalam sambutannya, Menhub berharap aturan mengenai overdimensi dan overloading yang akan diberlakukan ini tidak menimbulkan kontraproduktif dalam dunia industri sehingga kita bisa disejajarkan dengan bangsa bangsa lain yang sudah Zero Overdimensi dan Overloading. “Saya berharap aturan ini tidak kontraproduktif dalam industri yang membutuhkan“ ujar Menhub

Deklarasi dan Komitmen Tertib Angkutan Barang “ Zero Overdimensi dan Overloading” dihadiri oleh Perwakilan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Perwakilan dari Kejaksaan Agung, Perwakilan dari Mahkamah Agung, Kakorlantas Polri, Gaikindo, DPP Organda, Aptrindo, Askarindo dan Asosiasi Pupuk. (EK/TH/RK/BI)