(Jakarta, 01/04/10) Menteri Perhubungan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 11 Tahun 2010 tertanggal 5 Februari 2010 tentang Tatananan Kebandarudaraan Nasional.

Dalam Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menhub tersebut dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya, yang terdiri atas bandar udara umum dan bandar udara khusus yang selanjutnya bandar udara umum disebut dengan Bandar udara. Selanjutnya pada Pasal 1 ayat 21 disebutkan bahwa Bandar Udara Intemasional adalah bandar udara yang ditetapkan sebagai bandar udara yang melayani rute penerbangan dalam negeri dan rute penerbangan dari dan ke luar negeri. Kemudian dijelaskan pada Pasal 7 ayat 2 bahwa Bandar Udara Internasional dikelompokkan atas: bandar udara internasional utama, bandar udara internasional regional, bandar udara internasional penerbangan haji, dan bandar udara internasional angkutan kargo.

Yang dimaksud dengan Bandar udara internasional utama pada pasal 7 ayat 3 adalah bandar udara yang ditetapkan melalui perjanjian bilateral dan/atau multilateral sebagai bandar udara yang melayani rute penerbangan dalam negeri serta rute penerbangan dari dan ke luar negeri dengan hak angkut (traffic right), kapasitas dan frekuensi penerbangan yang tak terbatas yang ditetapkan melalui perjanjian bilateral dan/atau multilateral yang telah memberlakukan pembukaan pasar angkutan udara menuju ruang udara tanpa batasan hak angkut untuk angkutan penumpang dan kargo. Sementara itu, pada pasal 7 ayat 4 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Bandar udara internasional regional adalah bandar udara yang ditetapkan  dengan hak angkut (traffic right), kapasitas dan frekuensi penerbangan terbatas (limited capacity) yang ditetapkan melalui perjanjian bilateral dan/atau multilateral. Selanjutnya pada Pasal 7 ayat (5) disebutkan bahwa Bandar udara intemasional penerbangan haji merupakan bandar udara yang ditetapkan melalui surat keputusan bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Agama sebagai bandar udara embarkasi/debarkasi haji yang melayani rute penerbangan khusus angkutan haji. Sedangkan pada pasal 7 ayat 6 dijelaskan bahwa Bandar udara internasional angkutan kargo merupakan bandar udara yang ditetapkan sebagai bandar udara yang melayani angkutan kargo dengan rute penerbangan dalam negeri dan rute penerbangan dari dan ke luar negeri yang ditetapkan melalui perjanjian bilateral dan/atau perjanjian multilateral. (YFA)

Maka, sesuai dengan No. KM 11 Tahun 2010, Bandar Udara Internasional di Indonesia dikelompokkan sebagai berikut: