Penetapan tarif kargo udara atau regulated agent (RA) dipastikan molor. Pasalnya, hingga akhir pekan lalu, pihak Ombudsman belum juga menetapkan rekomendasi mengenai besaran tarif  kargo udara. Sebelumnya, lembaga tersebut telah menetapkan target kalau rekomendasi penetapan tarif kargo udara akan rampung akhir September 2012 dan kemudian diserahkan kepada Kementerian Perhubungan.

Menurut Ketua Ombudsman, Danang Gerindrawardana, lambannya penetapan tarif tersebut disebabkan ruwetnya proses yang harus dilalui untuk menetapkan tarif tersebut, misalnya soal penyerahan daftar biaya investasi dan operasi dari pengelola bandara dan pemberi jasa RA.

Isu ini kemungkinan besar akan dilanjutkan media massa nasional mengingat pihak Ombudsman akan menagih data dari pihak pengelola bandara, terutama dari PT Angkasa Pura II pada pekan ini.

Saat ini Kemenhub juga telah melakukan proses atau kegiatan untuk menentukan besaran tarif kargo udara, namun masih menunggu rekomendasi dari pihak ombusdman mengenai besarannya. Instansi-instansi terkait, khususnya ombudsman perlu diminta segera memberikan rekomendasi atau usulan mengenai besaran tarif kargo udara agar masalah ini dapat segera diselesaikan.

Namun, usulan rekomendasi mengenai besaran tarif kargo udara hendaknya tidak dibuat secara terburu-buru demi mengejar target. Pihak terkait harus membuat rekomendasi atau usulan yang benar-benar tepat.

Besaran tarif  kargo udara diupayakan tidak akan membebani pengguna jasa angkutan udara terlalu berat. Tarif kargo udara akan ditetapkan sewajar mungkin. (JAB)